Dugaan Korupsi BPJS, Kadinkes Gresik Diperiksa 10 Jam

barometerjatim.com

KASUS KORUPSI JASPEL BPJS: Kadinkes Gresik, M Nurul Dholam (kiri) memenuhi panggilan Kejari Gresik untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Jaspel BPJS, Kamis (16/8).

GRESIK, Barometerjatim.com Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, M Nurul Dholam, Kamis (16/8) hari ini diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan yang merugikan negara Rp 500 juta.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Pindah Faskes Tak Perlu Izin Dinkes, Asal Bukan secara 'Gaib'!

Nurul yang didampingi tiga pengacaranya, Hary, Nasihin dan Prihatin Efendy, tiba di kantor Kejari pukul 08.30 WIB. Setengah jam kemudian, dia menjalani pemeriksaan hampir 10 jam yang berakhir pukul 18.00 WIB.

Selain Nurul, penyidik Kejari juga melakukan pemanggilan terhadap 64 kepala dan bendahara Puskesmas, kepala BPJS Kesehatan cabang Gresik, tiga pejabat serta mantan bendahara Dinkes.

Baca: Dugaan Korupsi Jaspel BPJS Menginjak Kota Pudak

Usai menjalani pemeriksaan, Nurul enggan mengungkapkan materi pertanyaan yang diajukan penyidik. "Saya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengikuti prosedur yang ada," katanya.

Saat ditanya mengapa sampai membawa tiga pengacara, dia menjawab santai, "Biar ramai saja," katanya sambil bergegas memasuki mobil dinasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andre Dwi Subianto saat ditanya terkait hasil pemeriksaan menuturkan, saat ini yang diperiksa masih sebatas saksi dan belum mengarah ke salah satu tersangka.

Baca: Dugaan Korupsi BPJS, Kejari Geledah Kantor Kadinkes Gresik

Baca juga: Gara-gara Sistem BPJS Kesehatan Error, Antrean di RSUD Soewandhie Numpuk!

Apalagi pihaknya masih mengagendakan untuk memanggil Kadinkes lagi guna pendalaman saksi. "Masih dalam proses pendalaman saksi. Total pemanggilan sudah 72 orang yang kita mintai keterangan," katanya.

"Kita akan cari teknis pemotongan dan penentu kebijakan pelanggaran pemotongan dana tersebut. Untuk tersangka, belum mengarah ke situ. Tunggu saja, minggu depan kita akan lanjutkan pemanggilan kembali."

Seperti diberitakan, Kejari menemukan dugaan berupa pemotongan dana jasa pelayanan (Jaspel) BPJS Kesehatan untuk Puskesmas. Dana tersebut merupakan uang insentif atau klaim atas Jaspel medis terhadap pasien BPJS Kesehatan yang telah berobat di Puskesmas.

Baca: Kejari Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Lamongan

Baca juga: Bikin Pilu! NIK Dicatut Daftar Listrik 2200 Watt, Nenek di Lamongan Gagal Berobat

Oleh oknum pejabat Dinkes Gresik, dana Jaspel yang telah dibayarkan rupanya tidak dicairkan sepenuhnya, melainkan dikorupsi lewat cara pemotongan sebesar 10 persen.

Tak tanggung-tanggung, hanya dalam kurun waktu satu tahun, 2016 hingga 2017,  penyidik Kejari menemukan dugaan penyimpangan dana hingga Rp 500 juta.

Bahkan, penghitungan nilai kerugian negara itu baru sebatas hitung acak (sampling) dari delapan Unit Pelayan Terpadu (UPT) Puskesmas. Padahal, jumlah total di wilayah Gresik ada 32 Puskesmas.

» DUGAAN KORUPSI JASPEL BPJS DI GRESIK

  • Dana Jaspel, sesuai Permenkes Nomor 21 Tahun 2016, harus diberikan utuh ke setiap Puskesmas.
  • Kejari menemukan adanya pemotongan dana Jaspel hingga 10 persen oleh oknum pejabat Dinkes Gresik.
  • Dugaan nilai pemotongan Rp 500 juta selama satu tahun (2016-2017) baru dari delapan Puskesmas di Gresik.
  • Nilai pemotongan bisa lebih besar lagi karena total di wilayah Gresik ada 32 Puskesmas.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru