Ilustrasi | Barometerjatim.com/ZHAFIR AS RAMADHAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (6/8) hari ini kembali memeriksa tiga dari 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, terkait kasus mega korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat).
Baca juga: Noda Korupsi DPRD Jatim: Basuki Dipenjara 7 Tahun, Kabil 6,5 Tahun, Sahat 9 Tahun, Siapa Berikutnya?
Tiga orang yang diperiksa yakni Ahmad Supiyadi SQ dari Fraksi PKB, Lambortus Lovis Wajong (Golkar) dan F Masjkur Hasjim (PPP). Sebenarnya ada satu orang lagi yang dipanggil, yakni Cholili Mugi (F-PKB) namun yang bersangkutan meninggal dunia.
Ada yang diperiksa jam 9 (pukul 09.00 WIB) dan 10 (10.00 WIB), terang Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Namun dia enggan mengungkap materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Ada sekitar 18-20 pertanyaan dan masih berlanjut, katanya.
Baca: P2SEM Dibuka Lagi, Kejati Jatim Periksa 6 Eks Anggota DPRD
Dengan tambahan tiga orang, hingga kini sudah sembilan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diperiksa, setelah sebelumnya Rabu (1/8) dan Kamis (2/8) penyidik Kejati memeriksa enam orang lainnya.
Enam orang tersebut yakni Suhandoyo dari Fraksi PDIP, Achmad Subhan (PKS) dan Mochamad Arif Junaidi (PKNU) diperiksa pada Rabu. Lalu Gatot Sudjito (Golkar), Harbiah Salahudin (Golkar) dan Sudono Sueb (PAN) diperiksa sehari kemudian.
Suhandoyo, saat ini bahkan masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, sedangkan Gatot Sudjito tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
Baca: Mega Korupsi P2SEM! Menanti Jalur Fathorrasjid Dibuka Lagi
Sebenarnya, ada tujuh dari 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang dipanggil Kejati pada Rabu dan Kamis. Namun satu orang sudah meninggal dunia, yakni Suhartono Wijaya dari Fraksi Partai Demokrat. Meski demikian, Kejati tetap mengirim surat pemanggilan sebagai saksi.
Sedangkan lima orang lainnya, akan diperiksa secara maraton pada Rabu (8/8) dan Kamis (9/8) lusa. "Silakan ditunggu," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
Baca juga: Cegah Patgulipat, Pemprov Jatim Diminta Buka Data Seluruh Penerima Dana Hibah!
Jalur Dokter Bagoes
Pemeriksaan ke-15 orang ini adalah pengembangan dari pemeriksaan dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, penyalur P2SEM yang tertangkap di Malaysia pada Desember 2017 silam.
Fokus pemeriksaan untuk mencari tersangka baru, terkait skandal korupsi dana hibah yang terjadi pada 2008 di era Gubernur Jatim, Imam Utomo tersebut. Mereka (15 orang yang dipanggil) ini jalur dari dokter Bagoes, tandas Didik.
Lantas bagaimana dengan mereka yang masuk jalur mantan Ketua DPRD Jatim almarhum Fathorrojid, apakah akan dikembangkan kembali?
Baca: Cari Tersangka Baru P2SEM, Kejati Incar 15 Eks Anggota DPRD
Lha kalau enggak ada yang ngomong (bersaksi), mengembangkannya gimana? Kan harus berdasarkan itu, sergah Didik.
Baca juga: Dana Hibah Rp 7,8 T Bocor, Ridwan Hisjam: Tanggung Jawab Besar Ada di Pemprov, Bukan DPRD Jatim!
Dulu kan jalurnya Pujiarto (mantan Sekpri Fathorrasjid yang divonis 3 tahun 7 bulan penjara), Fathor Cs sudah. Sekarang jalur ini (dokter Bagoes), tandas mantan Kepala Kejari Surabaya itu.
Baca: Kasus P2SEM, Kejati Jatim Belum Sentuh Sekdaprov
Sekadar mengingatkan, mega korupsi dana hibah sebesar Rp 227 miliar itu disalurkan ke kelompok masyarakat dengan syarat ada rekomendasi dari anggota dewan.
Saat kasus ini terbongkar pada medio 2008, Fathorrasjid dan 25 orang lainnya dijebloskan ke penjara. Sementara dokter Bagoes menghilang dan ditetapkan sebagai buron. Sembilan tahun berlalu, kasus P2SEM dibuka kembali oleh Kejati seiring tertangkapnya dokter Bagoes.
» MEREKA YANG DIPERIKSA KEJATI JATIM
- Senin (6/8) Ahmad Supiyadi SQ (F-PKB) Lambortus Lovis Wajong (F-Golkar) F Masjkur Hasjim (F-PPP)
- Kamis (2/8) Gatot Sudjito (F-Golkar) Harbiah Salahudin (F-Golkar) Sudono Sueb (F-PAN)
- Rabu (1/8) Suhandoyo (F-PDIP) Achmad Subhan (F-PKS) Mochamad Arif Junaidi (F-PKNU)
- R (F-PAN) Rp 31 M
- Ir AS (F-PKS) Rp 18 M
- AJ (F-PKB) Rp 17 M
- FAF (F-PPP) Rp 12,25 M
- AS (F-Golkar) Rp 11,55 M
- Alm S (F-Demokrat) Rp 9,5 M
- AS (F-PKB) Rp 5,580 M
- RH (F-Golkar) Rp 5,560 M
- DM (F-PKB) Rp 3,5 M
- RA (F-Demokrat) Rp 2,5 M
Editor : Redaksi