Kasus Gratifikasi Nganjuk, KPK Panggil Ketua DPRD Jatim

barometerjatim.com

DIPANGGIL KPK: Halim Iskandar, dipanggil KPK sebagai saksi kasus gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk, Taufiqurrahman. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

JAKARTA, Barometerjatim.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk, Taufiqurrahman.

Baca juga: Didakwa Terima Gratifikasi Rp 150 M dan TPPU Rp 106 M, Hasan: Saya Jangan Diperlakukan Tidak Adil!

"Abdul Halim Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/7).

Belum diketahui pasti kaitan Halim dalam dugaan gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman. Selain menjabat ketua DPRD Jatim, Halim yang kakak kandung Ketua DPP PKB, Muhamin Iskandar itu menjabat ketua DPW PKB Jatim.

Baca: Halim Sentil Balik PDIP: PKB Tak Manfaatkan Pilgub untuk Pileg

Baca juga: Babak Baru Tantri-Hasan: Didakwa JPU KPK Terima Gratifikasi Rp 150 M dan TPPU Rp 106 M!

Sekadar mengingatkan, Taufiqurrahman terjaring OTT KPK di Jakarta, 25 Oktober 2017. Dia ditangkap atas dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait fee proyek, perizinan, serta promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Di pengadilan Pengadilan Tipikor Surabaya, 22 Juni 2018, Taufiqurrahman terbukti bersalah menerima suap, dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp 350 juta.

Baca: Hendak Dipolisikan, Dalih Gaptek, Halim Minta Maaf

Baca juga: Nama Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi, KPK Minta Tak Serta Merta Dikatakan Markus!

Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia disangka membelanjakan penerimaan gratifikasi yang diatasnamakan orang lain.

Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi, di antaranya satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru