Didakwa Terima Gratifikasi Rp 150 M dan TPPU Rp 106 M, Hasan: Saya Jangan Diperlakukan Tidak Adil!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Babak baru dimulai eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem dalam pusaran perkara korupsi yang menjeratnya.
Usai divonis 4 tahun penjara terkait perkara suap dalam seleksi atau jual beli jabatan kepala desa, kali ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (13/6/2024), untuk perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi sebanyak Rp 150 miliar dan melakukan TPPU Rp 106 miliar selama Tantri menjabat Bupati Probolinggo periode 2013-2021.
Usai persidangan, Hasan meminta agar dirinya diperlakukan adil. “Kalau dulu saya memang landai, tapi saya jangan diperlakukan yang tidak adil,” katanya.
Apa yang dimaksud tidak adil? “Pemberitaannya yang seimbang. Tadi kan dakwaan sudah dibacakan. Yang pertama, dakwaan Pasal 12A itu masuk kembali ke 12B. Yang kedua, 95 persen dakwaan yang dibacakan itu sumbangan kepada PCNU dan Pondok Pesantren Hati, yayasan yang berbadan hukum, bukan ilegal,” ucap Hasan.
DISIDANG LAGI: Hasan dan Tantri jalani sidang perkara gratifikasi dan TPPU. | Foto: Barometerjatim.com/ICAL
“Masak sayur mayur didakwakan kepada bupati dan Hasan Aminuddin. Dimakan oleh siapa? Yatim piatu dan fakir miskin. Agama sudah dilawan, iya kan? Yatim piatu, fakir miskin oleh agama wajib dibantu!”
Sebelumnnya, JPU KPK salam surat dakwaan sebanyak 121 lembar yang dibacakan Arif Suhermanto mendakwa Tanntri-Hasan melanggar Pasal 12B tentang Gratifkasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) TPPU.
Gratifikasi tersebut diterima dari berbagai pihak, termasuk kepala desa, camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pihak swasta.
Dana gratifikasi kemudian diinvestasikan dalam bentuk polis asuransi, emas, dan tanah atas nama yayasan, pondok pesantren, serta organisasi keagamaan di Probolinggo.
"Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset," ujar Arif.
Menanggapi dakwaan JPU KPK, Penasihat Hukum terdakwa, Diaz Wiriardi menyampaikan keberatan dan mengajukan eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. "Kami akan ajukan eksepsi," katanya.
Menurut Diaz, dakwaan JPU KPK terkesan dipaksakan, karena banyak poin dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi namun kesalahan dibebankan kepada kliennya.
"Seperti sumbangan untuk PCNU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan," terangnya.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur