PERMUDAH PEMILIH: Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni (tengah), Dukcapil keluarga 8.600 surat keterangan untuk pencoblosan di Pilgub Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DIDIK HENDRIYONO
GRESIK, Barometerjatim.com Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Gresik terpaksa menerbitkan surat keterangan (suket) untuk kepentingan pemilih dalam Pilgub Jatim 2018. Tak tanggung-tanggung, suket yang dikeluarkan mencapai 8.600.
Baca juga: Prabowo: Jatim Lebih Besar dari Malaysia, Ibu Khofifah Cocoknya Jadi Perdana Menteri!
Penerbitan suket tersebut lantaran Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sampai sekarang belum jadi. "Karena e-KTPnya belum jadi, maka pemilih dalam Pilgub Jatim bisa menggunakan surat keterangan dari Dispenduk Capil," terang Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni.
Roni menjelaskan, para pemilih saat coblosan Pilgub Jatim, Rabu (27/6) besok, selain terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) juga harus membawa formulir C6, menunjukan e-KTP atau suket yang dikeluarkan Dispenduk Capil saat datang ke TPS.
Baca juga: Gelar Pelatihan di Gresik, Kowarteg Ganjar Ajari Ibu-ibu Bikin Brownies Lumer
Baca: Seruan Pakde Karwo! Karpet Merah Khofifah Menuju Grahadi
Roni mengungkapkan, pihaknya juga baru mendapat surat dari KPU RI, bagi pemilih yang hanya membawa C6 tapi namanya masuk dalam DPT dan dipastikan orang yang bersangkutan, maka diperbolehkan menyoblos.
Baca juga: East Java Heritage Expo, Adhy Karyono Harap Jatim Dapat Jadi Pusat Peradaban Islam Dunia Modern
"Kebijakan tersebut dilatarbelakangi kebiasaan para pemilih lansia yang kadang mereka jarang membawa KTP saat keluar rumah," katanya.
"Jadi kepada panitia yang ada di TPS untuk bisa memastikan bawa yang bersangkutan memang pemilih yang terdata di DPT," tambahnya.
Editor : Redaksi