NEKAT SELUNDUPKAN GANJA: Pelaku penyelundupan ganja (tengah) di rutan saat diamankan petugas. | Foto: Barometerjatim.com/DIDIK HENDRIYONO
GRESIK, Barometerjatim.com Seorang pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Banjarsari Cerme, Kabupaten Gresik tertangkap tangan petugas Polsek Cerme Polres Gresik lantaran membawa ganja saat membesuk tahanan.
Baca juga: Prabowo: Jatim Lebih Besar dari Malaysia, Ibu Khofifah Cocoknya Jadi Perdana Menteri!
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Demi mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang haram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), kami jauh-jauh hari sudah memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung, ujarnya, Rabu (20/6).
Kapolres menandaskan, selama jelang dan sesudah perayaan Idul Fitri, pihaknya memperketat pengamanan rutan Banjarsari Cerme Gresik karena ramainya pengunjung yang akan membesuk.
Baca: Disegel! 2 Gudang Berisi Garam Industri 40 Ribu Ton di Gresik
Baca juga: Gelar Pelatihan di Gresik, Kowarteg Ganjar Ajari Ibu-ibu Bikin Brownies Lumer
"Guna mengantisipasi adanya kejadian seperti penyelundupan barang-barang terlarang, kami lakukan koordinasi dengan pihak rutan untuk turut dalam penjagaan," tambahnya.
Diketahui, pelaku berinisial ABI (19) warga Jalan Panglima Sudirman Sidokumpul Gresik. Pelaku diamankan saat dilakukan penggeledahan sebelum masuk rutan oleh anggota Polsek Cerme dan didapati satu bungkus ganja di sakunya.
Baca: Ramadhan, Bukannya Puasa Malah Jadi Budak Narkoba
Baca juga: East Java Heritage Expo, Adhy Karyono Harap Jatim Dapat Jadi Pusat Peradaban Islam Dunia Modern
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa satu bungkus kertas narkotika jenis ganja seberat 6,29 gram, diamankan ke Mapolsek Cerme Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda 800 Juta," pungkas AKBP Wahyu.
Editor : Redaksi