Pernah Disanksi DKPP, Anggota Pansel Bawaslu Jatim Disoal

barometerjatim.com

'CACAT' INTEGRITAS: Muhammad Yanto (kanan) menyoal Agus Mahfudz Fauzi (kiri) yang pernah disanksi DKPP kini menjadi anggota Timsel Bawaslu Jatim. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Salah seorang anggota Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Agus Mahfudz Fauzi disoal. Penyebabnya, mantan anggota KPU Jatim tersebut pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2013.

Baca juga: Akademisi UINSA Sebut Bawaslu Ceroboh Anulir Putusan KPU, Rektor: Dia Bukan Dosen Kami!

"Dulu dia kena putusan (sanksi) DKPP yang dipecat sementara karena dinilai melakukan pelanggaran," kata Ketua Pusat Informasi Rakyat Jawa Timur, Muhammad Yanto di Surabaya, Selasa (5/6).

Menurutnya, sanksi DKPP ini sudah mengurangi integritas Agus Mahfud sebagai Tim Seleksi Penambahan Anggota Bawaslu Jatim. "Putusan DKPP ini menunjukkan jika integritas yang bersangkutan cacat. Lha sekarang kok malah menjabat sebagai tim Pansel Bawaslu," tegasnya.

Baca: Bagi-bagi Uang, Acara Gus Ipul-PPDI Dilaporkan ke Panwaslu

Menurut Yanto, posisi tim Pansel Bawaslu ini sangat penting karena dari sinilah akan muncul pengawas yang bisa mengawal jalannya Pemilu bebas dari kecurangan. "Lha kalau tim panselnya ada yang cacat integritasnya, bagaimana produknya nanti?" katanya.

Baca juga: Politikus PDIP Tarmuji Reaksi Penertiban Baliho Caleg di Surabaya: Harusnya Sosialisasi, Jangan Langsung Dibabat!

Dia mencontohkan mantan anggota KPU Jatim yang pernah terkena sanksi DKPP juga tidak menjadi bagian dari Pemilu, baik di KPU maupun Bawaslu. "Malah ada anggota Pansel yang mengundurkan diri karena sempat mencalonkan diri menjadi DPD," tandasnya.

Sekadar diketahui, DKPP memberhentikan sementara tiga anggota KPU Jatim, Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi pada Juli 2013 lali.

Baca: Pakai Rumah Dinas, Ketua DPRD Surabaya Di-Panwaslu-kan

Baca juga: Kemendagri Wanti-wanti soal Informasi Hoaks Jelang Pemilu: Bisa Timbulkan Gesekan dan Memecah Belah!

Kala itu, DKPP mengabulkan sebagian tuntutan Bacagub-Bacawagub Jatim 2013, Khofifah Indar Parawansa- Herman Suryadi Sumawiredja, untuk melakukan kaji ulang terhadap putusan KPU Jatim tentang penetapan Cagub-Cawagub.

Dalam keputusan tersebut, pasangan Khofifah-Herman gagal menjadi Cagub-Cawagub karena persentase dukungan dari partai politik (Parpol) kurang dari 15 persen. Namun pasangan ini akhirnya maju di Pilgub Jatim 2013 setelah memenangi gugatan di DKPP.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru