TANDUK RUSA: Anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dua tanduk rusa, Senin (28/5). | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG
SURABAYA, Barometerjatim.com Nurdin Wegiri (44) asal Papua diamankan anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah tertangkap tangan membawa dua tanduk rusa, Senin (28/5).
Nurdin ditangkap sesaat setelah turun dari Kapal Dobonsolo di Pelabuhan Gapura Surya Nusantara, Tanjung Perak Surabaya. Barang bukti tanduk rusa yang dibawanya dibungkus dengan karung.
"Rusa ini termasuk hewan dilindungi. Dua tanduk rusa ini dibungkus karung dan dicurigai oleh anggota, lalu dilakukan penindakan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo.
Baca: Polda Jatim Bantah Tudingan Rekayasa Kasus Sipoa
Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, rusa ini ditemukannya sudah mati di hutan yang ada di Papua. "Dia mengaku menemukan rusa mati di hutan, kemudian diambil tanduknya, lalu dikeringkan untuk dibawa ke Jawa Timur."
Namun karena rusa termasuk satwa dilindungi, yang bersangkutan tetap diamankan sesaat saat berada di Pelabuhan Gapura Surya Nusantara. Terlebih, pihak kepolisian kerap menerima informasi adanya penyelundupan hewan-hewan dilindungi masuk Jatim.
Dalih Hiasan Rumah
Tersangka, di hadapan polisi mengaku tidak berniat menjual dua tanduk rusa miliknya, melainkan untuk hiasan rumah. "Saya tidak tahu (kalau rusa hewan dilindungi). Ini hanya untuk hiasan rumah," katanya.
Rumah yang dimaksud tersangka adalah rumah istrinya di Jember. "Istri saya orang Jember, saya tinggal di Jember. Jadi saya dapat tanduk rusa ini di hutan yang ada di Papua untuk dipakai hiasan rumah di Jember," aku tersangka.
Selanjutnya, karena melanggar Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumbet Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Redaksi