'BUDAK' NARKOBA: SF (27) warga Desa Setro Kecamatan Menganti, Gresik, diciduk polisi karena mengonsumsi narkoba. | Foto: Barometerjatim.com/DIDIK HENDRIYONO
GRESIK, Barometerjatim.com Bulan suci Ramadan mestinya menjadi momen terbaik untuk menjalankan ibadah puasa. Namun itu tidak berlaku bagi SF (27) warga Desa Setro Kecamatan Menganti, Gresik.
Baca juga: Prabowo: Jatim Lebih Besar dari Malaysia, Ibu Khofifah Cocoknya Jadi Perdana Menteri!
Pria bertubuh gempal ini justru terjerumus menjadi budak narkoba. Akibat perbuatannya, pelaku harus menebusnya dengan mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Polres Gresik.
"Pelaku ditangkap Sabtu lalu karena kedapatan menggunakan narkoba golongan I jenis sabu di kawasan Pengampon Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik," ujar Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro saat gelar perkara kasus narkoba, Selasa (29/5).
Baca juga: Gelar Pelatihan di Gresik, Kowarteg Ganjar Ajari Ibu-ibu Bikin Brownies Lumer
Baca: Ramadhan, Polres Gresik Amankan Pelaku Mesum
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan, yakni berupa satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram berikut bungkusnya, satu lembar kertas kecil yang digunakan sebagai pembungkus sabu, serta satu buah HP Nokia 1650 warna merah.
Baca juga: East Java Heritage Expo, Adhy Karyono Harap Jatim Dapat Jadi Pusat Peradaban Islam Dunia Modern
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuh Kapolres.
Editor : Redaksi