EMPAT TAHUN PENJARA: Rahman Agung (kiri) dan Santoso, masing-masing divonis empat tahun penjara karena terlibat kasus suap DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
SURABAYA, Barometerjatim.com Selain Kabil Mubarok dan Mochamad Basuki, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis untuk dua eks staf Sekretariat DPRD Jatim pada Komisi B DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso. Keduanya dinyatakan bersalah dan masing-masing divonis empat tahun penjara.
Baca juga: VIDEO: Kusnadi Sempat Hilang, KPK Didesak Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Hibah Jatim!
"Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dipidana denda Rp 200 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan dalam persidangan, Senin (29/1).
Rahman dan Santoso menjalani sidang bersamaan dengan Basuki (satu berkas perkara). Keduanya ikut berperan dalam kasus suap ini, dan terbukti bersalah melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sama seperti Kabil dan Basuki, vonis Rahman dan Santoso lebih rendah dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam 15 Januari 2018, keduanya dituntut pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 6 bulan.
Baca juga: Cegah Kusnadi Hilang Lagi, KPK Didesak Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Hibah Jatim!
Baca: Terima Suap! Basuki Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut
Sebelumnya, fakta persidangan mencatat, Rahman dan Santoso berperan sebagai "tim pelancar setoran" uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim yang menjadi mitra Komisi B. Tugas utama tim yakni mengumpulkan dan membukukan uang komitmen dari dinas dengan kode khusus: Proposal atau berkas.
Baca juga: Sebelum Hilang dan Ditemukan, Kusnadi Ancam Bongkar Seluruh Pemain Hibah Jatim!
Setelah uang komitmen terkumpul, selanjutnya Rahman dan Santoso menyerahkan ke Kabil Mubarok selaku koordinator tim delegasi yang bertugas melakukan negosiasi dengan OPD mitra kerja Komisi B.
Oleh Kabil uang lalu diserahkan ke Atika Banowati selaku bendahara atau pengelola. Setelah Kabil pindah ke Komisi E, Basuki yang bertanggung jawab menggantikan posisi Kabil sebagai koordinator pengumpulan uang komitmen triwulan kedua.
Editor : Redaksi