Geger Penarikan Mobil, Presdir PT ASF Kembali Dipolisikan
LAPOR KE POLDA JATIM: Kuasa hukum Dirut PT URGM Leopold Stella Toar Sampouw, Abdul Malik menunjukkan bukti laporan ke Polda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Lagi, Dirut PT Uni Ratna Gading Mandala (URGM), Leopold Stella Toar Sampouw melaporkan Presdir PT Astra Sedaya Finance (ASF), Jodjana Jody ke Polda Jatim. Kali ini atas tuduhan keterangan palsu.
Kuasa hukum Dirut PT URGM Leopold Stella Toar Sampouw, Abdul Malik menuturkan, pelaporan ini menyusul surat yang dilayangkan PT ASF kepada PT URGM, 20 Oktober lalu. Surat terkait dengan penyerahan 50 unit mobil taksi yang dioperasikan oleh PT URGM.
Mobil itu ditarik paksa oleh PT Astra Sedaya Finance, jadi kami tidak mengembalikan. Semua kunci dan surat-surat mobil masih ada di kami. Jadi itu kan keterangan palsu, katanya kepada wartawan, Rabu (8/11).
Baca: Kehabisan Ongkos Saat Pelesir ke Jatim? Ini Solusinya
Sebelumnya, Leopold melaporkan Jodjana ke Polda Jatim pada 19 Oktober atas tuduhan pengerusakan dan atau perampasan.
Laporan dilakukan setelah pemilik Taksi Gold tersebut mengetahui pada 19 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, telah terjadi penarikan terhadap 50 unit mobil Toyota All New Limo di Pool Jalan Kedung Anyar I Nomor 2 oleh PT ASF.
Laporan ke Polda Jatim terkait tuduhan keterangan palsu juga kami tujukan ke Area Manager ACC (PT Sedaya Finance) Wilayah Jatim dan Bali, Andre Pinontoan, tandas Malik.
Selesaikan Piutang
Kasus bermula ketika pada 2014, PT URGM mendapat pembiayaan 30 unit mobil Toyota Etios dari PT ASF. Lalu di 2015 kembali mendapat pembiayaan 50 unit mobil Toyota All New Limo yang juga dari PT ASF.
Berikutnya pada 26 Juli 2016 terjadi penarikan terhadap dua unit Toyota Etios di oleh PT ASF, serta pada 22 September 2016 terjadi penarikan lagi terhadap 10 unit Toyota Etios di Pool Jalan Kedung Anyar I Nomor 22 Surabaya.
Total ada 80 mobil yang ditarik oleh PT PT Astra Sedaya Finance. Kami minta polisi menarik kembali mobil taksi itu, pinta Malik.
Baca: Revisi Perda, Jangan Bahas-bahas Tok! Siapkan Rp 200 Juta
Sementara itu dalam surat yang dilayangkan PT ASF kepada PT URGM yang ditandatangani Area Manager ACC (PT Sedaya Finance) Wilayah Jatim dan Bali, Andre Pinontoan meminta agar PT URGM melaksanakan kewajibanya (piutang).
Jika sampai 27 Oktober tidak diselesaikan, maka PT URGM dianggap melepaskan haknya atas 50 mobil tersebut.