Disudutkan Kasi Sarpras SMA Dindik Jatim di Sidang Korupsi DAK Rp 8,2 M, Saiful Rachman Habis-habisan Membantah!

Reporter : -
Disudutkan Kasi Sarpras SMA Dindik Jatim di Sidang Korupsi DAK Rp 8,2 M, Saiful Rachman Habis-habisan Membantah!
SENGIT: (Dari kiri) Agus Karyanto, Saiful Rachman, dan Eny Rustiana di sidang DAK Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SIDOARJO | Barometer Jatim – Sidang lanjutan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim senilai Rp 16,2 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp 8,2 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (24/10/2023) berlangsung sengit.

Ini karena kesaksian Kepala Seksi Sarana Prasarana (Kasi Sarpras) Bidang Pembinaan Pendidikan SMA Dindik Jatim, Agus Karyanto menyudutkan terdakwa Saiful Rachman dengan menyebut mantan Kepala Dindik Jatim itu yang memberi perintah agar pengadaan atap baja untuk SMK penerima DAK diserahkan ke Eny Rustiana.

Eny yang juga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Padahal sesuai aturan, pengerjaan fisik sekolah pennerima DAK dikerjakan secara swakelola.

“Berarti di sini jelas ada keterlibatan Bu Eny dalam pelaksanaannya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rochmansyah. “Betul, iya,” tegas Agus yang saat kasus ini terjadi berprofesi guru jurusan bangunan di SMK Negeri 1 Sidoarjo yang ditunjuk sebagai Tim Teknis.

| Baca juga:

Agus menyebut, Eny terlibat dalam pengadaan atap baja setelah mendapat izin dari Saiful. Hal itu disaksikannya langsung saat diajak Eny dikenalkan kepada Saiful di kantor Kepala Dindik Jatim sekitar Oktober atau November 2018.

“Waktu itu Bu Eny menyampaikan akan melakukan pengadaan baja dan diiyakan oleh Pak Kadis. Itu disampaikan saat di ruangan Pak Kadis,” ungkapnya.

“Mengapa tidak disampaikan Pak Kadis kalau pengadaan baja yang dilakukan Eny tersebut tidak sesuai dengan swakelola?” tanya JPU lagi. “Tidak berani,” jawab Agus.

“Sudah tahu menyalahi aturan swakelola, kenapa tidak berani?” cecar JPU. “Saya baru pertama bertemu Pak Kadis dan tidak semua orang bisa ketemu dengan beliau,” kata Agus.

| Baca juga:

Lagi pula, ucapnya, saat itu dia tidak paham kalau dari 60 sekolah penerima DAK, sebanyak 55 atau 54 untuk material atap bajanya yang mengerjakan Eny. Agus hanya berpikir kalau SMK Baiturrohmah yang dikepalai Eny belum dapat baja.

Tapi setelah tahu ada salah satu sekolah yang meneleponnya dapat kiriman baja dari Eny sekitar pukul 23.00 WIB, Agus baru tahu. Sekolah tersebut mengaku senang dapat kiriman baja tapi kelewat malam dan kalau tidak diturunkan akan dikirim ke sekolah yang lain.

Selain itu, Agus menyampaikan ada lagi salah satu sekolah yang mengaku ditekan Eny agar mengambil atap baja darinya.

“Saya ingat, ada sekolah juga, bahwa Bu Eny itu sedikit melakukan tekanan kepada kepala sekolah. Jadi bajanya harus ambil di Bu Eny. Kalau tidak akan dilaporkan ke bapak (kepala dinas), bahasanya gitu,” bebernya.

Saksi Semakin Blakblakan

MEMBANTAH: Eny Rustiana (berdiri) bantah tekan pihak sekolah soal pengadaan atap baja. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Agus bahkan semakin blakblakan saat ditanya Panasihat Hukum (PH) Saiful dan Eny yang diketuai Syaiful Ma’arif.

“Apakah Pak Rahman memberikan arahan khusus, bahwa intinya yang mengerjakan Bu Eny terkait pengerjaan atap di sela-sela Bimtek?” tanya PH. “Pak Saiful tidak pernah ikut dalam Bimtek,” jawab Agus.

PH kemudian mengingatkan Agus terkait keterangannya dalam BAP nomor 46 yang menyatakan: Dr Saiful Rachman memerintah saya untuk menyampaikan secara langsung kepada setiap SMK penerima DAK melalui sela-sela kegiatan Bimtek..”

| Baca juga:

Agus pun nyaris mengoreksi BAP nomor 46, tapi kemudian diingatkan majelis hakim yang diketuai Arwana kalau saksi sudah disumpah dan di awal membenarkan setiap pernyataannya dalam BAP waktu penyidikan di Polda Jatim.

“Keterangan (di BAP nomor 46) itu sudah benar, tapi saya tidak melaksanakan (perintah Saiful) menyampaikan kepada sekolah (terkait Eny yang mengerjakan pengadaan atap baja). Arahan beliau, bisa menyampaikan di sela-sela Bimtek tapi saya tidak menyampaikan,” jelasnya.

“Berarti ada arahan dari Pak Saiful?” tanya hakim yang dibenarkan Agus. “Apa arahan Pak Saiful?” tanya hakim lagi. “Bu Eny yang mengadakan material bajanya,” tegas Agus.

| Baca juga:

Tak terima disudutkan, Saiful pun habis-habisan membantah. “Setelah Bimtek yang menghadap saya adalah saudara saksi (Agus), saudara Hudiyono, dan saudari Eny. Menghadap di ruangan saya sebagai kepala dinas,” katanya.

Saiful juga menyebut tidak pernah memerintahkan Agus terkait yang pengadaan atap baja diserahkan ke Eny. “Saya tidak pernah menyuruh saudara saksi, bahwa Bu Eny yang mengerjakan. Saya tidak pernah berkomunikasi dengan saudara saksi,” ucapnya.

Sedangkan Eny tak banyak memberikan bantahan. Dia hanya mengoreksi keterangan Agus soal dirinya menekan pihak sekolah terkait pengadaan baja. “Saya tidak pernah menekan sekolah,” katanya. Meski Saiful dan Eny membantah, Agus tetap pada keterangan semula.{*}

| Baca berita Korupsi DAK Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.