Kepala BPSDM Ramliyanto yang Cabut BAP di Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim Punya Harta Rp 2,4 M, Dari Mana Sumbernya?

Reporter : -
Kepala BPSDM Ramliyanto yang Cabut BAP di Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim Punya Harta Rp 2,4 M, Dari Mana Sumbernya?
CABUT BAP: Ramliyanto usai jadi saksi dalam sidang perkara korupsi DAK Dindik Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim, Ramliyanto menjadi sorotan usai mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mempunyai harta kekayaan Rp 2,4 miliar (2.465.643.403).

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat Barometer Jatim di laman e-lhkpn, Sabtu (14/10/2023), Ramliyanto melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2023 untuk jenis laporan periodik 2022 saat masih menjabat Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim. Dia baru dilantik Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagai Kepala BPSDM Jatim pada Selasa, 20 Juni 2023.

Lantas, dari mana sumber harta kekayaan Ramliyanto? Data harta mencatat, dia memiliki tanah dan bangunan total senilai Rp 1.250.000.000. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 90 m2/86 m2 di Kota Batu hasil sendiri Rp 475.000.000 serta tanah dan Bangunan 96 m2/86 m2 di Kota Batu hasil sendiri Rp 775.000.000.

| Baca juga:

Lalu memiliki tiga alat transportasi da mesin total senilai Rp 1.045.000.000. Rinciannya mobil Honda Sport tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp 170.000.000, mobil Mitsubishi Jeep tahun 2019 hasil sendiri Rp 425.000.000, dan mobil Mitsubishi Pajero SPT 2,4 L tahun 2019 hasil sendiri Rp 450.000.000.

Selain itu, memiliki harta bergerak lainnnya senilai Rp 5.500.000 serta kas dan setara kas Rp 165.143.403.

Seperti diberitakan, Ramliyanto mencabut BAP nomor 32, 33 dan 34 yang menyudutkan mantan Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman. Ketika kasus terjadi, Ramliyanto menjabat Sekretaris Dindik Jatim.

Sedangkan dua orang duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini. Yakni Saiful Rachman dan mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana. Keduanya didakwa merugikan negara Rp 8,2 miliar dari total nilai DAK Rp 16,2 miliar.

| Baca juga:

Selain Ramliyanto, mantan Kepala Seksi Sarpras Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dindik Jatim yang kini menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT-TIKP) Dindik Jatim, Sri Suarni juga mencabut BAP yang menyudutkan Saiful Rachman.

Sri Suarni mengingkari BAP yang menyudutkan Saiful Rachman terkait penunjukan pelaksanaan DAK kepada Eny Rustiana. Padahal dana dari pemerintah pusat itu seharusnya dikerjakan secara swakelola.{*}

| Baca berita Korupsi DAK Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.