Ampun! Dulu Ngaku Salah dan Minta Maaf, Kini Sahat Habis-habisan Bantah Minta Ijon Fee Hibah Pokir DPRD Jatim
Sahat Tua Simandjuntak membantah meminta atau menerima ijon fee dana hibah pokir DPRD Jatim. Padahal usai terjaring OTT KPK mengaku bersalah dan minta maaf. Ampun!
JUMAT dini hari, 16 Desember 2022, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sahat Tua Simandjuntak dengan suara lirih menyampaikan bersalah usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu, 14 Desember 2022, terkait dugaan ijon fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim sejak 2019 hingga 2023.
"Saya salah! Saya salah! Dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujarnya kepada wartawan.
Lima bulan berselang, Selasa, 23 Mei 2023, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dan didakwa menerima ijon fee Rp 39,5 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng -- keduanya kemudian divonis 2 tahun 6 bulan penjara -- Sahat kembali menyampaikan rasa bersalahnya.
| Baca juga:
- Pengakuan Eks Korlap Pokmas: Beri Ijon Hibah Pokir Jatim sejak 2019, tapi Baru Tahu Mulai 2021 kalau yang Disuap Sahat!
- Ini Dia Pencipta Pokmas Nyeleneh Penerima Hibah Pokir Jatim: Ada Saur Sepuh, Gembel Elite, hingga Gagal Paham!
“Saya ini sudah bersalah. Dan saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Timur dan kepada keluarga. Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya ini. Saya mohon doa bagi semuanya,” katanya.
Pun usai sidang kedua, Selasa, 30 Mei 2023, saat didesak sejumlah pihak agar mengajukan diri menjadi JC (Justice Collaborator) alias pelaku yang bekerja sama.
“Yang mau di-justice siapa?” katanya. Saat kembali ditanya, akankah buka-bukaan mengungkap korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim di persidagan? “Apanya yang mau dibuka? Sudah terbuka gitu!” tandas Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) dari Partai Golkar itu.
Bantah Kenal Chozin
BAHAS IJON FEE 20%?: Abdul Hamid saat bertemu Sahat di ruang kerjannya, Gedung DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ/Bukti JPU KPK
Namun kini Sahat berubah drastis. Habis-habisan membantah menerima ijon fee, termasuk tidak kenal dengan Muhammad Chozin -- mantan pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim yang disebut Eeng orang yang membawa uang ijon fee untuk Sahat.
“Dari keterangan saudara saksi, pertama, saya menegaskan bahwa saya tidak pernah kenal Chozin dan bertemu Chozin. Yang kedua, saya tidak pernah berinisiasi untuk bertemu saudara Hamid maupun saudara Eeng,” katanya membantah keterangan Eeng yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ke-11, Jumat, 21 Juli 2023.
Tetapi inisisi untuk bertemu, lanjut Sahat, justru berangkat dari Hamid dan Eeng. Pada pertemuan pertama itu pula, Sahat mengaku baru tahu kalau keduanya mengerjakan hibah dan muncullah nama Chozin yang disebut dalam pertemuan sudah meninggal dunia.
“Saya tahu Pak Chozin itu meninggal pada saat pertemuan pertama,” tandas Sahat yang terpilih sebagai anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2019 dari Dapil Jatim IX meliputi Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi dengan 52.910 suara.
| Baca juga:
- Gus Fawait Bersikeras Tak Tahu Alokasi Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK: Yang Lain Mengakui, Saya Tanya Kejujuran Saudara!
- Duga Ada Korupsi Triliunan Rupiah Hibah Pemprov Jatim, LIRA Laporkan Khofifah ke KPK: Dia Harus Bertanggung Jawab!
Bantahan disampaikan Sahat, setelah dalam kesaksiannya Eeng menyebut ijon fee dari Hamid yang diberikan ke Sahat sejak 2019 melalui Chozin -- setelahnya diterusakan Rusdi, ajudan Sahat yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Ketiga, Sahat membantah mengirim karangan bunga saat Chozin meninggal dunia akibat Covid-19 pada Februari 2022. Bantahan serupa juga disampaikan Sahat dalam persidangan sebelmnya, Jumat, 14 Juli 2023 saat Hamid dihadirkan sebagai saksi.
“Sebagaimana sidang yang terlalu. Yang lalu saya sampaikan standar kirim bunga saya itu selalu Sahat Tua Simandjuntak SH MH MAP, jadi tiga gelar itu selalu saya pasang,” kata Sahat.
“Dan standar background bunga, dasar bunga tidak sepeti itu. Jadi nanti bisa dicek bunga-bunga yang saya kirim di setiap kegiatan saya. Saya pastikan tidak pernah kirim bunga atau staf saya,” sambungnnya.
Foto karangan bunga yang dibantah Sahat, sebelumnya diperlihatkan Jaksa Pennuntut Umum (JPU) KPK yang didapat dari chatting Whatsapp (WA) antara Eeng dan Hamid.
| Baca juga:
- Jaksa KPK Singgung Nama Zaenal Afif, Eks Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi: Saya Tahu tapi Tidak Kenal!
- Mendadak Tidak Tahu Lampiran Surat Berisi Temuan BPK, Eks Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi Dicecar Habis JPU KPK!
Dalam komunikasi keduanya, Eeng mengirimkan foto karangan bunga sebagai bukti kalau dirinya berada di depan rumah istri pertama Chozin di kawasan Tropodo, Sidoarjo.
Terkait foto karangan bunga tersebut, Eeng menceritakan semula dirinya hendak takziah dan tahlil ke rumah istri kedua Chozin, Denik Khoirunnisa -- dihadirkan JPU KPK sebagai saksi pada Jumat, 14 Juli 2023 -- namun tidak ada orang.
Eeng kemudian medatangi rumah istri pertama Chozin di kawasa Tropodo, Sidaorjo tapi suasananya sepi dan sedikit gelap. Yang terlihat di depan rumah hanya karangan bunga bertulisan Turut berduka Cita atas mennuinggalnnya Bapak Ir Moh Chozinn ST dan di bawahnya tertilis Sahat Rua Simannjuntak SH Wakiol Ketua DPRD Prov Jatim.
“Saya kirim foto (untuk memberi tahu Hamid), bahwa benar saya di rumah Pak Chozin, kok gelap. Saya lihat hanya satu karangan bunga,” kata Eeng saat ditanya tanya JPU KPK, Arif Suhermanto.
Dalih Tak Ada Catatan
UANG UNTUK SAHAT: Rusdi (berdiri) akui uang dari Eeng diberikan ke Sahat Tua Simandjuntak. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Bantahan berikutnya, yakni soal pernyataan Eeng yang mengatakan setiap uang yang diberikan ke Chozin ditujukan ke atas nama Sahat.
“Saya mau menegaskan, saya tidak pernah menerima uang apa pun dari Chozin. Dan saat pertemuan dengan saudara Hamid yang pertama, saya juga tidak pernah ditunjukkan catatan yang dari Pak Chozin itu kapada saya, tentang rincian-rincian yang sudah pernah diberikan pada saya melalui Pak Chozin. Itu saudara saksi tidak pernah memberikan klpada saya, tidak pernah menunjukkan kepada saya,” kata Sahat.
“Dan saya juga tidak pernah meminta fee 20%. Tidak pernah saya minta fee 20% sebagaimana yang disampikan saudara saksi, saya tidak pernah minta itu,” katanya.
Sebelumnnya, saat ditanya Hakim Arwana, Eeng menyebut pertemuannya bersama Hamid dengan Sahat di kantornya, Gedung DPRD Jatim ada pembicaraan terkait ijon fee 20%.
| Baca juga:
- Bersaksi di Sidang Sahat, Wahid Wahyudi: Selama Jadi Pj Sekda Jatim Saya Tidak Tangani Pokir!
- Misteri Pertemuan di Yogya Pasca OTT Sahat: Yasin Ingkari BAP, Heru Tjahjono Berbelit-belit, Kapan JPU KPK Panggil Bobby?
“Siapa yang membuka pembicaran awal ada fee 20%?” tanya hakim. “Awalnya itu Pak Sahat yang bilang kalau 20%, terus saya bilang Pak Chozin itu kok minta 25%,” jawabnya.
“Waktu itu Pak Sahat dengar?” kejar hakim. “Dengar,” jawab Eeng. Hakim bertanya lagi, “Ada tidak Sahat membantah tak kenal Chozin?” yang dijawab Eeng, “Tidak.” Pembicaraan pun berlanjut dan Eeng meyakini Chozin orang kepercayaan Sahat.
Bantahan lainnya, Sahat menegaskan tidak pernah ada ijon fee untuk 2024, karena APBD 2024 belum ada pembahasan.
“Sehingga pernyataan saudara saksi mengatakan bahwa itu terkait dengan ijon fee pemberian dana, sama sekali tidak ada kaitannya dengan ijon fee. Saya tidak pernah meminta itu, dan tidak ada pernyataan tentang 20% yang disampaikan saudara saksi,” katanya.
Setelah Sahat menanggapi, Hakim Ketua I Dewa Gede Suardhita bertanya ke Eeng, “Saudara saksi tetap pada keterangan itu, yang ada di penyidik maupun di persidangan?” yang dijawab “Iya, tetap.”
Hakim juga kembali mengingatkan kalau saksi sudah disumpah. “Jadi keterangan yang ada di penyidik dan di persidangan benar semua?” tanyanya lagi. “Benar,” tegas Eeng.
| Baca juga:
- Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Hibah Jatim: Gus Sadad Bikin JPU KPK Tersenyum, Hakim Ikut Lempar Candaan!
- Main Sebut Anwar Sadad Ikut Pertemuan di Rumah Mendagri, Hakim Semprot Eks Sekdaprov Jatim Haru Tjahjono!
Eeng menambahkan, dirinnya memang tidak menyerahkan langsung ke Sahat. Namun setekah Chozin meninggal dan diteruskan Rusdi, Eeng dapat kepastian uang itu diterima Sahat.
“Rusdi ketika menerima uang bilangnya untuk siapa?” tanya hakim. “Itu untuk Pak Sahat, Pak Rusdi yang bilang,” ucap Eeng.
Giliran menanggapi, Rusdi ikut membantah bahwa dirinya yang berinisiatif mempertemukan Hamid bersama Eeng dengan Sahat. Selain itu, tidak pernah bicara terkait fee ijon dengan Eeng.
“Mohon izin, Pak Sahat itu belum pernah nyuruh saya meminta..” kata Rusdi yang belum sampai menuntaskan kalimatnya keburu disergah hakim. “Tapi uang yang saudara terima, saudara serahkan sama siapa?” tanyanya.
“Saya serahkan sama Pak Sahat,” jawab Rusdi keceplosan sambil menoleh ke arah Sahat. “Ya sudah,” timpal hakim.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur