Bersaksi di Sidang Sahat, Wahid Wahyudi: Selama Jadi Pj Sekda Jatim Saya Tidak Tangani Pokir!

-
Bersaksi di Sidang Sahat, Wahid Wahyudi: Selama Jadi Pj Sekda Jatim Saya Tidak Tangani Pokir!
TAK TANGANI POKIR: Wahid Wahyudi bersaksi di persidangan Sahat Tua Simandjuntak. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SIDOARJO, Barometer Jatim – Sempat jeda cuti bersama Idul Adha, sidang perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak dan ajudannya, Rusdi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda 82-84 Sidoarjo, Selasa (4/7/2023).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan lima orang saksi. Salah satunya yakni mantan Penjabat (Pj) Sekda Jatim, Wahid Wahyudi.

Dalam kesaksiannya, Wahid yang menjabat Pj Sekda Jatim selama 6 bulan (12 Januari-15 Juli 2022) mengaku tidak sampai menangani pembahasan hibah pokir DPRD Jatim.

“Saya tidak menangani pokir selama menjabat Pj Sekda,” tegasnya menjawab pertanyaan JPU KPK, Luhur Supriyohadi terkait tidak adanya evaluasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) proposal yang diajukan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

| Baca juga:

Wahid juga menegaskan tidak tahu menahu soal hubungan hibah pokir dengan Sahat. “Saya tidak tahu, karena selama menjabat Pj Sekda saya tidak terlibat di sini,” katanya.

Selama menjabat Pj Sekda, Wahid mengaku tidak menerima laporan maupun tembusan soal permintaan ijon fee. “Tidak ada, sama sekali!” kata Wahid yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim.

“Selaku Pj Sekda, ada tembusan laporan soal kegiatan di DPRD Jatim?” tanya JPU KPK. “Selama ini hanya jadwal rapat-rapat dengan DPRD,” jawab Wahid, sembari menambahkan selama 6 bulan menjabat sama sekali tidak ada rapat dengan DPRD Jatim membahas pokir.

| Baca juga:

Sedangkan terkait saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal alokasi hibah pokir setinggi-tingginya 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), setahu Wahid pada 2020 dan 2021 setelah menerima laporan dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

“Saat saya dilapori Kepala Bappeda, saya mengatakan harus diikuti arahan Kemendagri,” katanya menjawab pertanyaan JPU KPK, Handoko Alfiantoro.

“Ketika saudara tidak menjabat, pokir yang cair di 2022 apakah sudah di bawah 10 persen atau masih di atasnya?” tanya Handoko yang dijawab Wahid, “2022 itu merencanakan 2023 sudah di bawah 10 persen, yang saya ketahui setelah ditetapkan di dalam Perda APBD 2023.”

Hibah Jatim Tertinggi

RANGKUL TERDAKWA: Wahid Wahyudi merangkul Sahat Tua Simandjuntak usai jadi saksi. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Dalam persidangan, JPU KPK juga menunjukkan surat dari Kemendagri pada 21 Juni 2022 terkait hasil fasilitasi rancangan Pergub tentang RKPD Jatim 2023, membalas surat gubernur yang ditandatangani Pj Sekda pada 14 Juni 2022 perihal fasilitasi rancangan akhir RKPD Jatim 2023.

Dalam surat Kemendagri, di poin C disebutkan: Masih ada pemahaman bahwa pokir DPRD selalu ditindaklanjuti berupa hibah. Hal ini mengakibatkan belanja hibah provinsi masih tertinggi di jajaran Pemprov.

“Ketika ada balasan dari Kemendagri, saudara sempat membandingkan pokir di Jatim dengan provinsi lain?” tanya Handoko. “Karena selama menjabat belum menginjakkan ke pokir, maka saya belum memelajari pokir,” jawab Wahid.

| Baca juga:

Dalam persidangan sebelumnnya, JPU KPK sempat mengeluarkan data perbandingan proporsi dana hibah pokir di provisi lainnya. 

Jawa Tengah, misalnya. Hibah pokir pada P-RKPD 2021 sebesar Rp 137.311.000.000 dari PAD 14.710.362.942.000 (proporsi 0,93%). Lalu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada RKPD 2021 yakni Rp 94.693.244.000 dari PAD Rp 1.849.837.899.685 (5,12%). Sedangkan untuk RKPD 2021 hibah pokir Rp 169.395.999.427 dari PAD Rp 2.014.064.849.158 (8,41%).

Berikutnya Jawa Barat, hibah pokirnya Rp 200.000.000.000 dari PAD 19.323.536.343.937 (1.03%). Bahkan DKI Jakarta yang PAD-nya Rp 48.135.630.000.000 hanya mengalokasikan hibah pokir Rp 1.000.000.000.000 atau proporsinya 2,08%.

Selain Wahid, dalam persidangan ke-8 Sahat ini JPU KPK menghadirkan pula empat saksi lainnya, yakni Staf Sekretariat DPRD Jatim, Gigih Hudoyo; Staf Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Erma Novia Candra Gunawan; dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim, Agus Wicaksono.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.