Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Hibah Jatim: Gus Sadad Bikin JPU KPK Tersenyum, Hakim Ikut Lempar Candaan!

-
Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Hibah Jatim: Gus Sadad Bikin JPU KPK Tersenyum, Hakim Ikut Lempar Candaan!
DUKUNGAN MORAL: Sadad memeluk Sahat usai menjadi saksi di persidangan. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SIDOARJO, Barometer Jatim – Tak seperti enam sidang sebelumnya. Sidang ketujuh Sahat Tua Simandjuntak -- terdakwa perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim -- di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda 82-84 Sidoarjo, Jumat (23/6/2023) lalu, berlangsung lebih 'adem' saat Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra, Anwar Sadad dihadirkan sebagai saksi.

Sadad yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim tak hanya tenang dalam menjawab setiap pertanyaan maupun mengonfirmasi bukti, tapi sesekali membuat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto tersenyum. Bahkan di ujung sidang, hakim turut melempar candaan.

Kok bisa? Usai mengulik latar belakang Sadad sebagai wakil rakyat di DPRD Jatim sejak 2004, JPU KPK lantas menunjukkan bukti berupa secarik kertas berisi plafon hibah pokok-pokok pikiran (pokir) 2023 sebesar Rp 1,8 triliun atau 10ri Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibahas pimpinan DPRD Jatim bersama para ketua fraksi, dan pimpinan Komisi C.

Ada 14 legislator yang teken persetujuan di kertas tersebut, termasuk Sadad. Sedangkan pembagiannya, terdapat 13 unsur yang mendapat jatah, yakni masing-masing anggota Rp 10 miliar atau 1,2 triliun untuk total 120 anggota. Lalu fraksional Rp 1 miliar (jumlah 120 orang/total Rp 120 miliar), komisi Rp 4 miliar (4/Rp 16 miliar), Banggar Rp 2,5 miliar (54/Rp 135 miliar), dan Bamus Rp 500 juta (54/Rp 27 miliar).

Berikutnya Ketua AKD Rp 2 miliar (7/Rp 14 miliar), Wakil Ketua AKD Rp 1 miliar (12/Rp 12 miliar), Komisi C Rp 27 miliar (1/Rp 27 miliar), anggota Bapemperda Rp 500 juta (19/Rp 9,5 miliar), anggota BK Rp 500 juta (7/Rp 3,5 miliar), ketua fraksi Rp 14 miliar (9/126 miliar), Wakil Ketua DPRD Rp 20 miliar (4/Rp 80 miliar), dan Ketua DPRD Rp 40 miliar (1/Rp 40 miliar).

| Baca juga:

“Data ini betul enggak?” tanya JPU KPK yang dibenarkan Sadad. “Kalau sebagai wakil ketua dewan berapa dapatnya, pembagiannya di situ?” tanyanya lagi.

“Ini pagu, Rp 20 miliar. Ini pembagian pagu ya, bukan pembagian uang lho,” jawab Sadad yang ditimpali JPU KPK sambil tersenyum kecil, “Bukaaan..” Pengunjung sidang pun ikut-ikutan tersenyum.

“Kenapa tidak dibagi rata saja 120 anggota?” lanjut JPU KPK. Doktor Politik Islam itu lantas menjelaskan, “Ini kan kesepakatan ya. DPRD merupakan lembaga politik, di dalamnya kita bersepakat, bahwa prinsip keadilan seperti ini. dan tidak ada ketentuan yang mengatur harus dibagi rata. Enggak ada undang-undang, enggak ada Perda.”

JPU KPK kemudian menanyakan pembagian tersebut dasarnya apa? Legislator keluarga Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan yang akrab disapa Gus Sadad itu kembali menjelaskan bahwa ini hanya cara mengatur agar plafon dana hibah pokir Rp 1,8 triliun di 2023 terdistribusi dengan baik.

| Baca juga:

“Karena kalau tidak diatur dengan cara seperti ini, maka pasti akan berlomba-lomba banyak-banyakan mengusulkan. Ini cara untuk merapikan, sehingga ada proporsi ketua DPRD wajarlah dia lebih banyak karena kan posisinya. Wakil ketua DPRD dalam pandangan kami ketika itu wajarlah Rp 20 miliar, Ketua fraksi Rp 14 miliar ya wajar, karena dalam pandangan kami ini adalah cara yang paling bijak untuk mendistribusikan Rp 1,8 triliun.”

Sadad juga ditanya soal ijon fee, istilah yang menasional sejak Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. “Pernah terima ijon terkait dana hibah pokir?” tanya JPU KPK yang dijawab Sadad secara tegas, “Tidak!”

Kali ini giliran JPU KPK yang berseloroh, “Ini sudah disumpah lho, atas nama Al Qur’an. Kalau berbohong tanggung jawabnya kepada Tuhan Swt,” ucapnya dengan nada lirih yang membuat pengunjung sidang tersenyum.

“Tadi ijon enggak ada. Apakah ada pemberian dari yang mengajukan proposal melalui pendamping atau sebagainya? Kali ini giliran Sadad berbalik menjawab dengan nada lirih, “Tidak ada.” JPU KPK pun menimpali, “Yang semangat jawabannya?” dan langsung disambut Sadad dengan nada tegas, “Tidak ada!” Bisa ditebak, pengunjung sidang kembali dibuat ger-geran.

| Baca juga:

Suasana 'adem' tak berhenti sampai di situ, saat JPU KPK menanyakan penghasilan Sadad sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. “Take home pay-nya berapa? Sekitar aja, enggak usah dipas-pasin,” kata JPU KPK.

“Gaji dan tunjangan sekitar Rp 70-80 juta,” ucap Sadad. “Itu terima bersih sebelum potongt BRI dan sebagainya ya,” timpal JPU KPK. “Enggak ada, saya enggak kredit!” sergah Sadad yang membuat pengunjung sidang sedikit terpingkal.

Jadi Rp 70-80 juta tersebut, terang Sadad, merupakan take home pay ditambah uang kunjungan kerja. Selain itu, ada usaha rumah makan di beberapa tempat yang dijalankan istrinya bergabung dengan teman-temannya.

“Terus, saya orang desa ya, punya sawah di beberapa tempat di tempat tinggal saya, di tempat mertua saya. Orang desa Pak Jaksa,” imbuh Sadad sembari memberi penekanan saat menyebut dirinya sebagai orang desa.

Candaan di Ujung Sidang 

Usai JPU KPK menuntaskan pertanyaannya, di ujung sidang Anggota Majelis Hakim, Darwin Panjaitan menambahkan pertanyaan. Setelah menanyakan terkait ada aspirator dari Dapil Surabaya tidak bisa membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) karena lurahnya tidak mau tanda tangan, Darwin turut melontarkan candaan.

“Saya tanya yang lain ya, jangan terlalu serius ya,” katanya yang membuat pengunjung sidang mulai tak kuasa menahan senyum kecil. “Sudah berapa kali duduk di persidangan?” sambungnya yang dijawab Sadad dan saksi lainnya yakni Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Sri Untari baru pertama kali.

Di perkara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng -- dua penyuap Sahat yang masing-masing divonis 2,5 tahun penjara -- Sadad dan Untari tidak dihadirkan sebagai saksi, meski sempat diperiksa penyidik KPK usai ramai-ramai OTT Sahat.

“Enak mana sidang di sini dengan di DPRD, itu enak mana?” lanjut Darwin. Keduanya pun hanya bisa tertawa kecil, setelahnya Sadad menjawab dengan serius, “Ya sama-sama menjalankan tugas Yang Mulia.”

| Baca juga:

Tapi Darwin malah menimpali dengan candaan, “Kalau di DPRD ada makan minumnya ya sidang. Kalau di sini enggak ada, itu bedanya,” katanya yang lagi-lagi disambut senyum pengunjung sidang.

Tak hanya hakim, Ketua Tim JPU KPK Arif Suhermanto ikut menimpali, “Ada Yang Mulia, ada makan siangnya.” Hakim pun menimpali balik, “Mereka sidang kan boleh makan ya, di sini enggak boleh.”

Suasana ini seolah membuat pengunjung lupa, bahwa di ruang yang sama sebelumnya JPU KPK begitu tajam mencecar saksi pertama, yakni mantan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono. (Baca: Eks Sekda Jatim Heru Tjahjono Dicecar Habis dalam Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK: Saudara Berbelit-belit! Hakim: Kok Bertele-tele!)

Hingga sidang ke-7 Sahat, di luas sejumlah Ketua Pokmas, JPU KPK telah menghadirkan 22 saksi dari Pemprov Jatim dan DPRD Jatim (Lihat daftar: Mereka Yang Bersaksi di Sidang Sahat).{*}

MEREKA YANG BERSAKSI DI SIDANG SAHAT

  • Pemprov Jatim:
    1. Adhy Karyono - Sekdaprov Jatim
    2. Mohammad Yasin – Kepala Bappeda Jatim
    3. Edy Tambeng Widjaja - Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim
    4. Baju Trihaksoro - Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Jatim
    5. Ikmal Putra - Kabid Randalev Bappeda Jatim
    6. Rusmin - Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim
    7. Imam Hidayat - Kabiro Kesra Pemprov Jatim
    8. Saiful Anam - Kabid Perbendaharaan BPKAD Jatim
    9. Aryo Dwi Wiratno - PPKom PU Bina Marga Jatim
    10. Heru Tjahjono – Mantan Sekdaprov Jatim
  • DPRD Jatim:
    1. Kusnadi - Ketua DPRD Jatim/PDIP
    2. Achmad Iskandar - Wakil Ketua DPRD Jatim/Demokrat
    3. Anik Maslachah - Wakil Ketua DPRD Jatim/PKB
    4. Anwar Sadad – Wakil Ketua DPRD Jatim/Gerindra
    5. Achmad Silahuddin - Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim
    6. Suyatni Priasmoro - Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jatim
    7. Reno Zuilkarnaen - Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim
    8. Blegur Prijanggono – Ketua Fraksi Golkar DPRd Jatim
    9. Sri Untari – Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim
    10. Abdul Halim - Ketua Komisi C DPRD Jatim/Gerindra
    11. Zaenal Afif Subeki - Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim
    12. Andik Fadjar Tjahjono - Sekretaris DPRD Jatim

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.