Main Sebut Anwar Sadad Ikut Pertemuan di Rumah Mendagri, Hakim Semprot Eks Sekdaprov Jatim Haru Tjahjono!

Penulis : -
Main Sebut Anwar Sadad Ikut Pertemuan di Rumah Mendagri, Hakim Semprot Eks Sekdaprov Jatim Haru Tjahjono!
DICECAR: Heru Tjahjono hadapi cecaran JPU KPK dalam sidang korupsi hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SIDOARJO, Barometer Jatim – Mantan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono terlihat gelagapan saat menjadi saksi dalam persidangan Sahat Tua Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi hibah Pemprov Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda 82-84 Sidoarjo, Jumat (23/6/2023).

Salah satunya saat dicecar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait pertemuan fasilitasi Tim Anggaran Pemerintan Daerah (TAPD) Pemprov Jatim dan pimpinan DPRD Jatim di rumah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 7 September 2021.

Hasil pertemuan, Mendagri menyarankan agar alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran  (pokir) DPRD Jatim setinggi-tingginya 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada fasilitasi pertemuan dengan Mendagri di rumah dinasnya, saudara ikut?” tanya JPK KPK, Arif Suhermanto. “Pernah, saya ikut,” jawab Heru.

“Siapa saja yang ikut,” lanjut JPU KPK. “Izin Pak Jaksa, saya, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, terus kalau tidak salah ketua fraksi,” terangnya. “Wakil Ketua DPRD siapa saja?” kejar JPU KPK. “Pak Sahat, Pak Sadad.. Bu Anik Maslachah..”

| Baca juga:

Belum lagi Heru menuntaskan penjelasannya, Anwar Sadad yang juga menjadi saksi dan duduk di sampingnya langsung menolah tanda protes karena tidak ikut pertemuan, Heru pun buru-buru meralat kesaksiannya. “Pak Sadad enggak ikut Pak Sadad,” katanya yang disambut senyum pengunjung sidang.

Heru kemudian mengulangi penjelasannya, mereka yang ikut dalam pertemuan di rumah Mendagri dari unsur pimpinan DPRD Jatim yakni Kusnadi (ketua/PDIP), Anik Maslachah (wakil ketua/PKB), Sahat Tua Simandjuntak (wakil ketua/Golkar), serta Ketua Fraksi PDIP, Sri Untari.

Sedangkan dari unsur Pemprov Jatim, Heru datang bersama TAPD tapi yang masuk hanya dirinya karena saat itu masih dalam suasana Covid-19. Sedangkan yang tidak masuk, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Bobby Soemiarsono, dan Kepala Badan Penndapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Abimanyu.

| Baca juga:

Lantaran Heru gelagapan menjawab pertanyaan JPU KPK sampai-sampai main sebut nama di persidangan, Anggota Majelis Hakim, Darwin Panjaitan pun angkat bicara.

“Saudara saksi, kalau ditanya selesai dulu bertanya baru dijawab ya. Jangan buru-buru, saudara ini hanya saksi kok, bukan tersangka atau terdakwa,” kata Darwin.

“Hati-hati jangan salah sebut. Tadi ditanya siapa yang hadir dalam pertemuan refocusing di Jakarta, saudara sebutkan saudara Anwar Sadad, jangan begitulah!” tandasnnya.

Kena semprot hakim, Heru yang kini maju Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jatim VI (Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten dan Kota Kediri, serta Kabupaten Tulungagung) dari Partai Golkar berulang kali minta maaf. “Mohon maaf Yang Mulia.. Mohon maaf Yang Mulia..” katanya.

Hakim Darwin kemudian menambahkan pertanyaan, namun Heru terlihat belum berhenti dari gelagapannya. “Ketika saudara menjabat, setiap tahun dana pokir diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) enggak?” tanya hakim yang dijawab Heru diaudit.

| Baca juga:

“Hasilnya gimana?” sambung hakim. “Diaudit oleh BPK bapak..” jawab Heru yang membuat pengunjung sidang lagi-lagi tak kuat menahan tawa.

“(Ditanya) hasilnya gimana? (dijawab) diaudit, itu kan enggak nyambung. Hasil audit BPK?” kata hakim mengulangi pertanyaannya.

“Hasilnya ada temuan-temuan yang memang harus dikembalikan. Ada beberapa Bapak Jaksa yang terhormat,” kata Heru berupaya menunjukkan hormatanya pada hakim tapi malah salah menyebut jaksa.

“Bukan jaksa..” sambar Darwin yang membuat pengunjung sidang kali tertawa agak lepas. “Yang Mulia ada beberapa temuan, ada yang harus mengembalikan, ada juga yang memberikan keterangan untuk diselesaikan,” sambung Heru.

Dia menambahkan, setelah ada temuan dari BPK biasanya langsung ditangani Inspektorat. Di Inspektorat dirinci mana-mana yang harus diselesaikan. “Dan penyelesaian tersebut dibatasi waktu, kalau tidak salah ingat 2x60 hari harus selesai temuan-temuan BPK tersebut,” ucap Heru.

Tak Tahu Jatah Aspirator 

Sebelumnya, Haru juga dicecar JPU KPK soal plafon hibah pokir 2023 sebesar Rp 1,8 triliun atau 10ri Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibahas pimpinan DPRD Jatim bersama para ketua fraksi, dan pimpinan Komisi C.

Ada 13 unsur yang mendapat jatah, yakni masing-masing anggota Rp 10 miliar atau 1,2 triliun untuk total 120 anggota. Lalu fraksional Rp 1 miliar (jumlah 120 orang/total Rp 120 miliar), komisi Rp 4 miliar (4/Rp 16 miliar), Banggar Rp 2,5 miliar (54/Rp 135 miliar), dan Bamus Rp 500 juta (54/Rp 27 miliar).

Berikutnya Ketua AKD Rp 2 miliar (7/Rp 14 miliar), Wakil Ketua AKD Rp 1 miliar (12/Rp 12 miliar), Komisi C Rp 27 miliar (1/Rp 27 miliar), anggota Bapemperda Rp 500 juta (19/Rp 9,5 miliar), anggota BK Rp 500 juta (7/Rp 3,5 miliar), ketua fraksi Rp 14 miliar (9/126 miliar), Wakil Ketua DPRD Rp 20 miliar (4/Rp 80 miliar), dan Ketua DPRD Rp 40 miliar (1/Rp 40 miliar).

| Baca juga:

Namun Heru menyatakan tidak tahu menahu soal itu. Usai sidang, Arif menuturkan sebenarnya JPU KPK berharap mendapat banyak keterangan dari Heru terkait dana hibah pokir.

“Karena merujuk keterangan yang lalu, Sekwan, Sekda yang baru, Pak Kusnadi juga menyatakan keterlibatan atau perannya mantan Sekda ini banyak di situ,” ujarnya.

Dalam persidangan ke-7 Sahat ini, JPU KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra, Anwar Sadad dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Sri Untari.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.