Mendadak Tidak Tahu Lampiran Surat Berisi Temuan BPK, Eks Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi Dicecar Habis JPU KPK!

Reporter : -
Mendadak Tidak Tahu Lampiran Surat Berisi Temuan BPK, Eks Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi Dicecar Habis JPU KPK!
CECAR: JPU KPK Luhur Supriyohadi (kiri) cecar Eks Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SIDOARJO, Barometer Jatim – Mantan Penjabat (Pj) Sekda Jatim, Wahid Wahyudi begitu gamblang saat menjelaskan soal barang bukti berupa surat nomor 050/1314/201.2/2022 perihal pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim untuk bahan penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023.

Namun pria yang berulang kali didemo Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) itu mendadak lupa dengan lampiran dalam surat tersebut, di antaranya terkait dana hibah lampu penerangan jalan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).

Pemandangan itu terlihat saat Wahid dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak dan ajudannya, Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda 82-84 Sidoarjo, Selasa (4/7/2023).

Selain Wahid, dalam persidangan ke-8 Sahat ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Staf Sekretariat DPRD Jatim, Gigih Hudoyo; Staf Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Erma Novia Candra Gunawan; dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim, Agus Wicaksono.

“Ini ada belanja hibah bantuan lampu penerangan jalan kepada 247 Pokmas (Kelompok Masyarakat) terindikasi dilaksanakan tidak sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Ini bagaimana?” tanya JPU KPK, Luhur Supriyohadi.

| Baca juga:

“Saya tidak tahu ini Pak,” kata Wahid yang menjabat Pj Sekda Jatim selama 6 bulan (12 Januari-15 Juli 2022). “Lho, ini kan masih dalam satu lampiran surat itu? Ini terkait dengan temuan BPK,” kejar JPU KPK yang dijawab Wahid kalau temuan itu terjadi di 2020 alias sebelum dirinya menjabat Pj Sekda Jatim.

JPU KPK kemudian menjelaskan kalau barang bukti tersebut disita penyidik, bahkan Wahid juga pernah ditunjukkan saat pemeriksaan di KPK. Lantaran lampiran ini bagian dari surat, maka menjadi aneh kalau tidak tahu karena Wahid yang menandatangani.

“Bagaimana terkait dengan ini?” tanya JPU KPK lagi. Wahid yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim terdiam sejenak. Sejurus kemudian menjawab, “Saya tidak tahu Yang Mulia.” Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suardhita pun ikut menimpali, “Lho, dibaca dulu lah! Suratnya dibaca dulu!”

Menilik lampiran yang ditampilkan JPU KPK, berisi terkait temuan BPK dalam hibah lampu penerangan jalan. Pada poin 4 disebutkan belanja bantuan lampu penerangan jalan kepada 247 Pokmas terindikasi dilaksanakan tidak sesuai NPHD.

Nama-nama Pokmas dan nilai bantuan hibahnya dirinci dalam sebuah tabel berjudul rincian penerima dan lokasi lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) pada Dinas Perhubungan yang tersebar di Surabaya, Lamongan, Lumajang, Gresik, Jember, Magetan, Pacitan, Tuban, dan Ponorogo.

| Baca juga:

“Jelas?” tanya JPU KPK. “Jelas. Ini sudah ditangani Aparat Penegak Hukum,” jawab Wahid. “Berarti saudara tahu, karena ini (lampiran) satu kesatuan dengan surat,” kata JPU KPK. Wahid pun menjawab tahu setelah dicecar sampai-sampai hakim ikut menimpali.

Dalam tabel, di bawahnya tertulis keterangan, dalam pemberian hibah di Lamongan, Gresik, dan Tuban ditemukan sejumlah hal. Di antaranya proses verifikasi atas proposal bantuan hibah tidak optimal.  Disebutkan pula checklist verifikasi administrasi tidak lengkap.

“Betul ini?” tanya JPU KPK lagi yang dijelaskan Wahid, “Temuan Aparat Penegak Hukum seperti itu. saya (tahu dari) membaca, karena ini kejadian 2020. Tindak lanjut dari temuan ditangani Aparat Penegak Hukum.”

Saat kembali ditanyakan bagaimana temuan ini terkait dengan mekanisme pengusulan dari Pokmas, Wahid kembali menegaskan hanya tahu dari membaca. “Karena kejadian di saat saya tidak menjadi Pj Sekda dan masalah ini sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.”

Tak Tahu Rincian Alokasi

TEMUAN BPK: Lampiran surat berisi temuan BPK yang ditekan Wahid Wahyudi. | Sumber Data: Persidangan Sahat

Sementara ditanya terkait dengan surat nomor 050/1314/201.2/2022 perihal pokir DPRD Jatim untuk bahan penyusunan rancangan awal RKPD 2023 tertanggal 20 Januari 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jatim, Wahid menjawab dengan lancar.

“Saudara tahu isi surat ini?” tanya Luhur. “Tahu, ini adalah surat tahunan, dimana itu adalah bahan musyawarah perencanaan pembangunan daerah tingkat provinsi yang dikoordinir oleh Bappeda. Jadi ini adalah permintaan pokok-pokok pikiran apa dari DPRD yang harus diakomodir di dalam APBD,” terangnya.

Pokir yang disampaikan, lanjut Wahid, yakni hasil reses dan hearing DPRD Jatim berupa permasalahan-permasalahan di lapangan yang harus ditangani. Misalnya DPRD melaporkan aktivitas ekonomi dari kecamatan A ke B terganggu karena jalan rusak.

| Baca juga:

“Maka eksekutif akan melihat itu jalan nasional kah, jalan provinsi kah, ataukah jalan lain. Kalau jalan provinsi maka akan langsung ditangani oleh PU Bina Marga, tetapi kalau jalan kabupaten/kota atau desa itu bisa dibantu melalui hibah,” jelasnya.

JPU KPK lantas mempertanyakan tabel berjudul format permasalahann dan usulan/aspirasi. “Tabel ini siapa yang mengisi,” tanyanya. “Yang mengisi adalah DPRD, masing-masing anggota dewan, dan dikirim ke Bappeda melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah)” jawabnya.

Namun Wahid mengaku tidak tahu jumlah alokasi hibah untuk masing-masing anggota DPRD Jatim. “Tidak tahu, karena itu hanya permitaan pokok-pokok pikiran, apapun pokok-pokok pikiran itu,” katanya.

Luhur terus mengejar, karena di tabel tersebut ada kolom jumlah dan pagu usulan. “Jumlahnya adalah jumlah usulan, mau ditulis berapa pun, silakan. Tentunya sesuai dengan konndisi yang diusulkan,” kata Wahid.

| Baca juga:

JPU KPK tak berhenti di situ, karena dalam tabel juga ada kolom nama aspirator, kelompok masyarakat, dan seterusnya. “Ini berarti kan nilai?” tanya Luhur.

“Nilai. Tetapi kami laporkan bahwa kami hanya berhenti di bulan Juli yang belum membahas ini. Ini hanya usulan-usulan. Kalau usulan, silakan usulan, berapa pun usulan,” katanya.

“Ini dibahas kapan yang sudah diisi anggota dewan?” tanya JPU KPK. Wahid menjelaskan setelah penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) oleh gubernur dan DPRD Jatim pada 12 Agustus 2022 untuk anggaran 2023.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.