Tak Bersalah, Divonis Bebas, Husnul Khuluq Menangis

VONIS BEBAS: Husnul Khuluq dan kuasa hukumnya, Hadi Mulyo Utomo meluapkan kegembiraan dengan saling memeluk usai divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/4).
SURABAYA, Barometerjatim.com 'Drama' persidangan dugaan korupsi retribusi antara PT Smelting dan Pemkab Gresik di Pengadilan Tipikor Surabaya berakhir, Selasa (11/4). Endingnya: Tiga terdakwa, Husnul Khuluq (mantan Sekdakab Gresik) dan Dukut Imam Widodo serta Syaiful Bachri (dari manajemen PT Smelting) divonis bebas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam dakwaan serta membebaskan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso.
Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiganya dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun hal itu ditolak Unggul Warso dan dua anggota majelis hakim lainnya. "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa," imbuh Unggul.
Usai hakim mengetuk palu, suasana ruang sidang menjadi haru karena tangisan Husnul dan keluarga. Alhamdulillah, masih ada keadilan di negeri ini. Ini jawaban dari doa saya dan keluarga serta orang-orang yang selama ini mengenal baik saya," katanya.
Selama menjadi birokrat, saya selalu mengikuti peraturan dan perundang-undangan. Makanya saya yakin tak salah, karena tidak ada aturan yang dilanggar apalagi merugikan keuangan negara.
Baca: Dituntut Enam Tahun Penjara, Sekali Lagi, Dahlan Tak Kaget
Kuasa hukum Husnul, Hadi Mulyo Utomo menuturkan, kliennya justru melaksanakan Perda dalam kasus ini. Sebagai Sekdakab, menurut Hadi, Husnul mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan urusan keuangan dan atau pungutan daerah.
Hadi mencontohkan retribusi dengan unit-unit SKPD lain dalam lingkup kewenangan Pemkab Gresik berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda jo UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
"Bahwa dengan kewenangan pengelolaan keuangan yang dimiliki, Sekda mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan pemerintahan demi terwujudnya pelayanan publik yang patuh terhadap aturan hukum yang berlaku," paparnya.
Sedangkan JPU, Gede Putera Perbawa masih mempertimbangkan melakukan upaya banding atas putusan bebas majelis hakim. "Masih pikir-pikir, kan masih ada 14 hari sambil berkoordinasi," katanya.
Sewa Perairan Kasus berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada 2006 No 1418 Tahun 2006, No SAD-437/OL-G/X/2006 tanggal 11 Oktober 2006.
Dalam perjanjian disepakati uang kontribusi yang wajib dibayarkan PT Smelting ke Pemkab Gresik dengan penghitungan 686.720 m2 x 10 tahun x Rp 500 = Rp 3.433.600.000.
Namun dengan nomor dan tanggal perjanjian yang sama pada pasal 7 terdapat perubahan, Â sehingga sewa sebagian perairan laut dari PT Smelting ke Pemkab Gresik sebesar 686.720 m2 x 10 tahun x Rp 300 = Rp 2.060.160.000 dengan perbaikan sarana dan prasarana selama masa sewa berlangsung dengan penghitungan 686.720 M2 x 10 tahun x 200/m2 = Rp 1.373.440.000.
Baca: Pencabulan Anak, Wakil Dekan FKG Unair Dibebastugaskan
Hal ini diketahui setelah pemeriksaan rutin BPK RI pada 2013 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Kabupaten Gresik pada 2013 No 81.B/LHP/XVIII.JATIM/05/2014 tanggal 26 Mei 2014. BPK menemukan adanya ketidakjelasan pembayaran retribusi sewa perairan oleh PT Smelting kepada Pemkab Gresik.
Namun menurut Hadi, ini adalah tindakan pemerintahan (bestuur handlingen) yang justru didasarkan pada prinsip kepatuhan hukum.
Karena itu, tindakan Sekdakab dalam perkara aquo sudah berpedoman pada Perda Kabupaten Gresik No 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan yang dengan tegas menentukan bahwa tarif sewa perairan sebesar Rp 300/m2.