Sahat Diadili Mulai 23 Mei, Siap-siap! KPK Bakal Hadirkan 130 Saksi dari DPRD dan Pemprov Jatim

Reporter : Roy Hasibuan
KORUPSI HIBAH JATIM: Hamid dan Ilham divonis 2,5 tahun, Sahat sidang perdana 23 Mei 2023. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SIDOARJO, Barometer Jatim – Dua penyuap Sahat Simanjutak dalam perkara korupsi hibah Pemprov Jatim, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kapan giliran Sahat diadili? Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Arif Suhermanto menuturkan, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar itu akan diadili mulai Selasa, 23 Mei 2023.

Baca juga: VIDEO: Setahun Telan Rp 7,4 M, Kegiatan Pramuka Jatim Dicap Tak Ngefek ke Pemuda!

Insyaallah kalau Sahat (berkas perkaranya) sudah kita limpahkan dan akan sidang perdana besok, tanggal 23 Mei 2023 pukul 10.00 WIB dengan (ketua) majelis hakim Pak Dewa,” katanya usai sidang putusan Hamid dan Ilham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (16/3/2023).

Dalam persidangan nanti, lanjut Arif, JPU KPK akan mennghadirkan 130 lebih saksi. “Di dalam berkas perkara 130 lebih, tapi nanti tentu akan kita pilah-pilah mana yang kita prioritaskan,” ucapnya.

Apakah semua anggota DPRD Jatim akan dipanggil sebagai saksi di persidangan Sahat? “Ada usur dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, DPRD Jatim, dan ada juga dari swasta, para Pokmas,” jelasnya. Termasuk Hamid dan Ilham? “Ya!” tegasnya.

Seperti diberitakan, Hamid dan Ilham selain divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan juga ditetapkan majalis hakim sebagai pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator (JC).

Dalam persidangan pledoi, keduanya bahkan menyatakan siap buka-bukaan untuk membogkar korupsi dana hibah, terutama yang dalam bentuk pokir anggota DPRD Jatim.

Hamid dan Ilham juga membenarkan menyuap Sahat lewat “ijon fee” hingga Rp 39,5 miliar, yakni Rp 36,5 miliar melalui Muhammad Chozin (almarhum) dan Rp 3 miliar lainnya lewat Rusdi -- keduanya orang kepercayaan Sahat.

Dalam persidangan juga terungkap cara Sahat mengeruk fee ijon. Detailya, pada APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2021 para terdakwa mendapatkan plafon Rp 30 miliar. Atas alokasi jatah tersebut, Sahat melalui Chozin meminta uang fee 25% yang harus diberikan di awal sebesar Rp 7,5 miliar

Fee ijon diberikan pada Agustus 2020 sebesar Rp 5 miliar dan pada Oktober 2020 sebesar Rp 2,5 miliar sebagai pelunasan.

Selanjutnya untuk dana hibah pokir TA 2022, terdakwa mendapatkan jatah Rp 80 miliar. Atas alokasi tersebut, Sahat meminta uang fee 25% yang harus diberikan lebih dulu sebesar Rp 20 miliar melalui Chozin.

Namun keseluruhan uang fee ijon yang diberikan 'hanya' Rp 17,5 miliar lewat empat tahap pembayaran. Yakni pada Agustus 2021 sebesar Rp 6 miliar, September 2021 Rp 4 miliar, Oktober 2021 Rp 5 miliar, dan Desember 2021 Rp 2,5 miliar.

Tersendat saat Refocusing

Lantaran di tengah jalan ada kebijakan refocusing akibat Covid-19 , realisasi dana hibah pokir yang cair tak sampai Rp 80 miliar melainkan Rp 44 miliar. Dengan demikian seharusnya nilai fee Rp 11 miliar, bukan Rp 17,5 miliar.

Baca juga: Gerah Lihat PT PJU Bolak-balik Dipimpin Plt, Komisi C DPRD Jatim: Definitifkan Direktur!

Atas kelebihan uang fee Rp 6,5 miliar tersebut, diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah TA berikutnya.

Selanjutya, dana hibah pokir yang akan dianggarkan TA 2023 para terdakwa mendapatkan jatah Rp 50 miliar. Atas alokasi tersebut, Sahat meminta ijon fee 25n yang harus diberikan terlebih dahulu sebesar Rp 12,5 miliar dengan memperhitungkan kelebihan uang fee Rp 6,5 miliar yang telah diserahkan sebelumnya. Sehingga sisa ijon fee yang harus diserahkan sebesar Rp 6 miliar.

Tahapan pembayarannya, yakni pada Februari 2022 sebesar Rp 4 miliar secara tunai melalui Chozin. Namun tak lama kemudian Chozin meninggal dunia dana selanjutnya Sahat menyampaikan ke para terdakwa agar menyerahkan fee ijon melalui Rusdi dengan besaran 20%.

Pembayaran berikutnya pada April 2022 sebesar Rp 1,250 miliar kepada Sahat secara tunai melalui Rusdi. Kemudian diserahkan lagi secara trannsfer ke rekening BCA Nomor 7220100xxxx atas nama Rusdi sebesar Rp 250 juta. Agustus 2022, para terdakwa memberikan lagi uang Rp 500 juta secara tunai melalui Rusdi.

Tak berhenti di situ. Sahat juga terus bermain untuk dana hibah pokir yang akan dianggarkan TA 2024. Pada 11 Desember 2022 sekiar pukul 18.00 WIB, Ilham menyampaikan kepada Hamid kalau Sahat melalui Rusi meminta uang ijon fee Rp 2,5 miliar untuk proyeksi dana hibah pokir TA 2024, namun belum dipastikan besaran yang  akan dialokasikan.

Hamid menyanggupinya dan berencana menemui Sahat di kantor DPRD Jatim di Jl Indrapura 1 untuk meminta jatah dana hibah Pokir TA 2024 sebesar Rp 50 miliar.

Pada 12 Desember, Hamid menghubungi Sahat melalui WA untuk bertemu esok harinya di kantor DPRD Jatim sekitar pukul 11.00 WIB. Lalu 13 Desember 2022, Hamid menemui Sahat di DPRD Jatim untuk membicarakan jatah dana hibah pokir 2024.

Baca juga: Komisi E Kritik Kegiatan Pramuka Jatim Tak Ngefek ke Pemuda, Padahal Setahun Telan Rp 7,4 M!

Sahat menyetujuinya dengan meminta Hamid segera memberikan fee ijon Rp 2,5 miliar. Atas permintaan tersebut, Hamid menyanggupi dan akan menyerahkan secara bertahap.

Yakni Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022, Rp 1 miliar pada 16 Desember 2022, dan Rp 500 juta pada Januari 2023 hingga pada 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.20 petugas KPK menangkap Sahat dan Rusdi beserta mengamankan barang hukti uang suap.

Selain itu, Hamid dan Ilham juga pernah mendapatkan jatah alokasi dana hibah pokir TA 2020 dengan cara yang sama, yakni fee ijon 25% melalui Chozin yang mengurus dana hibah pokir milik anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golkar.

Para terdakwa diberi alokasi jatah dana hibah pokir milik Sahat sebesar Rp 30 miliar oleh Chozin yang pencairanhya TA 2020. Atas perolehan jatah dana hibah pokir tersebut, para terdakwa telah memberikan ijon fee 25% kepada Chozin sebesar Rp 7,5 miliar pada 2019.{*}

» Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru