PAYUNG HUKUM: Anwar Sadad, desak Pemprov Jatim bikin payung hukum larangan jagal anjing. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Heboh soal penggerebekan rumah jagal anjing di Surabaya yang sudah puluhan tahun beroperasi mengundang reaksi Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad.
Baca juga: VIDEO: Prabowo Beri Hormat ke Khofifah, Isyarat Dini Bakal Dipinang di Pilpres 2029?
Legislator yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim itu pun mendorong Pemprov Jatim, agar segera membikin payung hukum terkait larangan peredaran dan konsumsi daging anjing.
"Kan sudah jelas Pemprov Jatim melalui Wagub (Emil Elestianto Dardak) ber-statement tegas melarang peredaran dan konsumsi daging anjing, kata Sadad, Selasa (9/8/2022).
Kami di legislatif mendorong Pemprov, bersama untuk membuat payung hukum yang jelas untuk melarang, sehingga pelakunya bisa dikenakan sanksi yang jelas dan tegas," tandasnya.
Lagi pula, lanjut Sadad, anjing merupakan hewan peliharaan yang tidak layak dikonsumsi bagaimanapun cara pengolahannya."Secara kesehatan juga apakah ada manfaatnya makan daging anjing? Dikonsumsi model apapun, ya dilarang dan peredaran daging anjing harus diminalisir dan kalau bisa dilarang," ucapnya.
Selain itu, kata Sadad, banyak temuan dari komunitas pencinta hewan yang menunjukkan di tempat penjagalan anjing. Salah satunya yakni proses jagalnya yang memakai kekerasan.
Baca juga: 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Survei ARCI: 80,6% Warga Jatim Puas!
Karena itu, kalau ada payung hukum yang jelas, hal bisa meminimalkan penyiksaan terhadap hewan apalagi anjing merupakan hewan peliharaan.
DPRD Jatim, ucap legislator keluarga Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan yang akrab disapa Gus Sadad itu, juga siap duduk bersama menerima audiensi dengan komunitas pencinta hewan untuk membahas proyeksi payung hukumnya.
"Tentu perlu waktu untuk membuat Perda atau Pergub. Kami membuka, kalau memang pencinta hewan mau audiensi demi mewujudkan payung hukum yang jelas," ujarnya.Sebelumnya, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan Pemprov Jatim melarang peredaran daging anjing, termasuk mengonsumsinya.
Baca juga: Kejutan Prabowo Beri Hormat ke Khofifah, Isyarat Dini Bakal Dipinang di 2029?
"Dalam hal ini karena tidak ada di undang-undang pangan, tidak mungkin bisa menerbitkan sertifikat veteriner untuk daging anjing," katanya saat audiensi dengan komunitas pencinta hewan, Animals Hope Shelter Indonesia, Rabu (3/8/2022).
Heboh soal rumah jagal anjing di Surabaya setelah polisi bersama Animals Hope Shelter melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Pesapen, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri. Secara turun temurun, rumah jagal anjing tersebut sudah beroperasi sekitar 40 tahun.
» Baca berita terkait DPRD Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.
Editor : Redaksi