PENYEKATAN: AKBP Darman, Polres Tuban lakukan penyekatan mobilisasi ternak di empat titik. | Foto: Barometerjatim.com/ANWAR
TUBAN, Barometerjatim.com Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gila-gilaan menyerang Kabupaten Tuban. Data terbaru dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan (DKPPP) Tuban per Senin (13/6/2022) mencatat kasus kumulatif sapi yang terjangkit sebanyak 2.919 ekor.
Baca juga: PHE TEJ Ungkap Usaha Hulu Migas Tidak dalam Kondisi Baik-baik Saja, Kenapa?
Mirisnya lagi. Kasus tersebut menyebar di 19 dari 20 kecamatan yang ada. Rinciannya, sapi yang masih terjangkit sebanyak 2.537 ekor, mati 9 ekor, dan sembuh 373 ekor.
Melihat situasi tersebut, Polres Tuban gencar melakukan penyekatan terhadap mobilitas hewan ternak yang akan keluar masuk wilayah Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, penyekatan dilakukan di beberapa titik lokasi pos perbatasan. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha, kebutuhan hewan untuk kurban lebih banyak sehingga mobilitas lebih tinggi.
Di mana saja penyekatan dilakukan? "Sudah kita lakukan di empat titik, yakni di Kecamatan Widang, Bancar, Parengan, dan Jatirogo," katanya, Senin (13/6/2022).Baca juga: Hadiri Pelantikan PAC se-Tuban, Khofifah: Saya Tidak Gunakan Seragam Muslimat NU!
Selama penyekatan berlangsung, kata Darman, petugas sempat mendapati mobil pengangkut hewan ternak yang melintas masuk wilayah Tuban.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobilitas hewan ternak tidak dilengkapi surat keterangan hewan sehat, sehingga petugas terpaksa memintanya kembali.
Baca juga: Harumkan Tuban, 13 Atlet dan 4 Kafilah Terima Reward dari Bupati Lindra
"Tempo hari dari Rembang itu kita balikkan. Ada lagi dari Bali itu dilengkapi surat karantina dan surat keterangan hewan sehat, seharusnya demikian," ungkapnya.
» Baca berita terkait Wabah PMK. Baca juga tulisan terukur lainnya Anwar Said.
Editor : Redaksi