REMISI NATAL: Kemenkumham Jatim serahkan mendapat remisi Natal 2021 untuk 373 napi. | Foto: Barometerjatim/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com - 373 narapidana (napi) di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim mendapat remisi khusus di Hari Raya Natal 2021, tujuh di antaranya langsung bebas.
Baca juga: Kantongi Sertifikat IG, Kopi Robusta Java Banyuwangi Disukai Lidah Eropa
Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya (Surat Keputusan) sudah keluar baru 373, jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Sabtu (25/12/2021).
Remisi yang diperoleh ke-373 napi tersebut, lanjut Krismono, bervariasi karena sifatnya khusus. Paling sedikit dapat pengurangan hukuman 15 hari dan paling lama 60 hari.
Krismono juga memastikan, pemberian remisi dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).Baca juga: Ciptakan Budaya Hukum, Bupati Lamongan Yuhronur Diganjar Kemenkumham Penghargaan
Remisi ini adalah reward yang diberikan negara. Semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat, katanya.
Sementara itu suasana haru terjadi di Rutan Gresik. Warga binaan berinisial HA tak kuasa membendung air matanya saat menerima SK Kemenkum-HAM dari Karutan, Aris Sakuriyadi.
Maklum, berkat SK tersebut, HA menjadi satu-satunya napi yang langsung bebas setelah menerima remisi Natal. "Pada peringatan Natal 2021 ini, delapan warga binaan kami mendapatkan remisi khusus, satu di antaranya langsung bebas, terang Aris.Baca juga: Tunggu Disidang! 2 Tahanan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Ditahan di Rutan Medaeng
Remisi ini, kata Aris, diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. "Serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di rutan, tandasnya.
ยป Baca Berita Terkait Natal
Editor : Redaksi