Minim Baru 39.360 Tenaga Kerja di Lamongan Terdaftar BPJS

barometerjatim.com

PERLUAS BPJS KETENAGAKERJAAN: MoU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro dengan Pemkab Lamongan. | Foto: IST

LAMONGAN, Barometerjatim.com - Tenaga kerja di Kabupaten Lamongan yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih minim. Dari 614.130 tenaga kerja, baru 39.360 yang terdaftar per 31 Agustus 2021.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Pindah Faskes Tak Perlu Izin Dinkes, Asal Bukan secara 'Gaib'!

Artinya masih banyak sekali yang harus diikutsertakan," kata Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi usai menandatangani kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Lamongan, Senin (20/9/2021).

Ini supaya tenaga kerja bisa mendapatkan asuransi, agar bisa lebih tenang, lebih baik lagi, dan meningkat kinerjanya, sambung bupati yang akrab disapa Pak Yes tersebut.

Yuhronur juga menekankan, sosialisasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting agar masyarakat dapat mengerti manfaatnya.

Karena itu, mantan Sekda Kabupaten Lamongan tersebut memerintahkan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) turut berpartisipasi, agar perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dicapai.

Selanjutnya, setelah penandatanganan MoU ini agar ditindaklanjuti oleh OPD juga perusahaan-perusahaan di Lamongan, agar bisa jalan dan dapat dijalankan," katanya.

Baca juga: Gara-gara Sistem BPJS Kesehatan Error, Antrean di RSUD Soewandhie Numpuk!

Non-profit Oriented

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Bojonegoro, Dolik Yulianto menerangkan bahwa BPJS ketenagakerjaan merupakan program berbadan publik yang berarti non-profit oriented.

Harapan kami, seluruh pekerja baik formal, informal, jasa konstruksi, bisa terlindungi oleh jaminan tenaga kerja ini. Asuransi dengan premi kecil dan manfaat luar biasa. Mohon dukungan Pak Bupati untuk implementasi di Lamongan agar bisa berjalan dengan baik, katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yuhronur juga menyerahkan secara simbolis jaminan kematian dan beasiswa kepada ahli waris pekerja yang mengalami risiko kecelakaan maupun meninggal dunia.

Baca juga: Bikin Pilu! NIK Dicatut Daftar Listrik 2200 Watt, Nenek di Lamongan Gagal Berobat

Selain itu, diserahkan pula Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan per orang untuk tahun 2021.

ยป Baca Berita Terkait Lamongan

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru