PICU POLEMIK: Heru Tjahjono, cabut surat imbauan shalat Idul Fitri di Masjid Al Akbar. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Picu polemik hebat, termasuk teguran dari Wapres KH Ma'ruf Amin, Pemprov Jatim akhirnya membatalkan imbauan shalat Idul Fitri (Ied) di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
Baca juga: Gerakan Ayo Mondok Siapkan Santri Melek Digitalisasi, MoU Disaksikan Raffi Ahmad
"Maka dengan hasil rapat tadi (antara pihak Pemprov dan pengurus Al Akbar), kami mencabut, menyusuli surat kami tanggal 14 Mei 2020 No 451/7809/012/2020," terang Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Senin (18/5/2020).
Sebelumnya, Heru berkirim surat No 451/7809/012/2020 kepada pihak Al Akbar perihal imbauan kaifiat takbir dan shalat Ied. Salah satu pedomannya yakni Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 28/2020 tentang panduan kaifiyah takbir dan shalat Ied saat pandemi Covid-19.
Namun setelah memicu polemik hebat dalam dua hari terakhir, Pemprov akhirnya memilih mencabut imbauan lewat surat No 451/8127/012/2020 perihal peninjauan kembali surat tentang imbauan kaifiat takbir dan shalat Ied di Al Akbar.Baca juga: Diguncang Video Penyembelihan Sapi Ditembak di RPH Surabaya, Pjs Wali Kota Angkat Bicara!
Pencabutan imbauan ini untuk menghindari pro-kontra di kalangan masyarakat, mengingat belum turunnya angka penularan Covid-19 di Surabaya.
"Maka surat tersebut ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku. Sekali lagi surat ini khusus kepada Masjid Al Akbar," tandas Heru.
Baca juga: Anwar Sadad Ogah Kader Gerindra Disebut Politikus, Tapi Pejuang Politik!
CABUT SURAT: Surat pencabutan imbauan shalat Idul Fitri di Masjid Al Akbar. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS CABUT SURAT: Surat pencabutan imbauan shalat Idul Fitri di Masjid Al Akbar. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
ยป Baca Berita Terkait Wabah Corona, PSBB
Editor : Redaksi