Kejari Bantah Lamban Tangani Kasus Korupsi KPU Lamongan

barometerjatim.com

BANTAH LAMBAN: Rustamaji Yudika, korupsi dana hibah KPU Lamongan tunggu persidangan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamaji Yudika AN membantah anggapan kalau penanganan kasus korupsi dana hibah KPU Lamongan Rp 34,3 miliar berlangsung lamban.

Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!

"Proses pemberkasannya banyak memang yang harus dilengkapi. Apalagi kemarin sempat ada proses praperadilan, jadi baru bisa melimpahkan," katanya, Kamis (27/2/2020).

Saat ini, kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,2 miliar itu tinggal memasuki tahap persidangan, setelah Kejari melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Ya, ini tinggal nunggu penjadwalan persidangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemarin berkas sudah kita limpahkan," katanya.

Baca juga: Khofifah Tolak Istilah Anak Nakal, Advokat: Giliran Jatim Dihantam Korupsi Bungkam!

Sebelumnya, 16 Oktober 2019, dalam penyidikannya Kejari menetapkan Irwan Tri Prasetyo, eks bendahara KPU Lamongan sebagai tersangka tunggal dan Kejari sempat mendapatkan perlawanan lewat praperadilan.

Namun pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (2/12/2019), hakim menolak semua gugatan praperadilan tersangka.

Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Hibah Jatim, LaNyalla Bersuara!

ยป Baca Berita Terkait Korupsi

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru