DEMO: Karyawan PT Interkraft menggelar aksi, menuntut kenaikan upah layak. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Ratusan karyawan pabrik furnitur PT Interkraft di Lamongan, berunjuk rasa di depan pintu gerbang pabrik, Rabu (2/10/2019). Mereka menuntut upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan Pemkab Lamongan.
Aksi yang berlangsung sejak malam kemarin, membuat sejumlah kendaraan yang akan keluar masuk pabrik di Desa Dradahblumbang, Kedungpring, Lamongan, sempat terhambat.
Dalam akasinya, karyawan menyebut sistem pengupahan yang ditentukan pihak pabrik tidak sesuai dengan aturan pemerintah, karena yang diterima jauh dari nilai angka UMK Lamongan sebesar Rp 2,2 juta per bulan.
"Saya sudah empat tahun bekerja, tapi terima gaji setiap dua minggu sekali cuma Rp 600-750 ribuan, dan itu pun enggak ada uang lembur," kata Rini, salah seorang peserta aksi unjuk rasa.Selain itu, mereka juga menuntut pihak pabrik untuk melaksanakan sistem kerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti halnya pemberlakuan jam kerja selama delapan jam per hari, dan selebihnya dihitung lembur termasuk kerja di hari libur atau tanggal merah.
"Selama ini upah yang kita terima Rp 6.000 sampai 6.500 per jam, dan tidak ada upah lembur meskipun kerja lebih dari 8 jam. Termasuk hari Minggu pun tidak terhitung lembur," terang demonstran lainnya yang mengaku supervisor.Baca juga: HUT SPSI Jadi Ajang Dukung Prabowo-Gibran, Gus Sadad Makin Yakin Menang Sekali Putaran!
Sementara Sumarsono Hadi, perwakilan dari perusahaan yang menemui massa merespons tuntutan para karyawan dengan janji menaikan upah kerja minimal Rp 10 ribu per jam.
"Apa yang jadi tuntutan sudah kita sampaikan, dan pihak manajemen pabrik menyepakati ada kenaikan upah kerja minimum Rp 10 ribu per jam," terangnya kepada massa.
Sedangkan untuk pemberlakuan standar jam kerja termasuk upah lembur kerja dan hari libur, pihak perusahaan masih belum menyanggupi. Sebab, pekerjaan yang ada di perusahaan sistemnya job order."Jadi kalau memungkinkan hari libur ya akan kita liburkan, dan saya pastikan untuk hari Kemerdekaan RI pasti akan diliburkan," ucapnya, yang disambut sorakan dan cibiran dari peserta aksi.
Baca juga: Anggota Satpol PP Surabaya Korban Penganiayaan Oknum Buruh: Saya Maafkan, Tapi Proses Hukum Lanjut!
Aksi unjuk rasa ratusan karyawan membubarkan diri, setelah perwakilan perusahaan dan karyawan menyepakati nilai upah yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.
ยป Baca Berita Terkait Lamongan
Editor : Redaksi