Visa Umroh 300 Riyal, Amphuri: Travel Jangan Aji Mumpung

barometerjatim.com

JANGAN AJI MUMPUNG: Sofyan Arif, government fee bukan aji mumpung untuk naikkan harga. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri), mengingatkan perusahaan travel umroh agar pemberlakuan biaya visa dalam bentuk government fee sebesar 300 riyal atau setara Rp 1,2 juta tidak dijadikan aji mumpung untuk menaikkan harga.

Baca juga: Diminta Tambahan Biaya Rp 12 Juta, Calon Jamaah Umroh Arofahmina Urungkan Niat ke Tanah Suci

"Ini harus menjadi catatan bagi semuanya, baik jamaah terutama teman-teman travel, bahwa hal ini jangan dibuat aji mumpung untuk menaikkan harga," kata Ketua DPD Amphuri Jatim, Muhammad Sofyan Arif usai rapat koordinasi di Gedung Balai Prajurit RM Moedjono, Juanda, Surabaya, Kamis (12/9/2019) sore.

Jangan sampai, tandas Sofyan, kenaikan ini ditumpangi pihak-pihak tertentu yang menjadikan manfaat untuk menaikkan harga setinggi-tingginya.

"Jadi ada batasan memang, kurang lebih kenaikan itu antara yang wajar, naik 300 riyal atau kurang lebih 1,2 juta dan maksimal dengan biaya-biaya lain itu di angka Rp 2 juta," jelasnya.

Amphuri perlu menyampaikan hal tersebut agar tidak bias, karena ada anggapan kalau penghapusan visa progresif umroh sebesar 2.000 riyal tersebut turun menjadi 300 riyal dalam bentuk government fee.

Baca juga: Haji 2021 Batal AMPHURI Jatim Gagal Terbangkan 3.400 Calhaj

"Padahal 300 riyal itu berlaku terhadap semua, bukan hanya terhadap visa berulang progresif. Jadi siapapun yang berangkat ke sana dengan visa umroh, kunjungan, bisnis, mereka semua tetap kena 300 riyal," tegasnya.

Khusus umroh, kata Sofyan, di dalam visa secara sistem akan muncul rincian biaya. "Nah, kami dari Amphuri, apabila merujuk pada biaya-biaya yang muncul menjadi kurang lebih 491 riyal. Untuk pengurusan visa umroh ya, selain 300 riyal ada tambahan sekitar 191 riyal," ucapnya.

Menurut Sofyan, hal ini sekaligus menjadi pemahaman bagi calon jamaah umroh, kalau adanya kenaikan bukan karena kenaikan harga di masing-masing paket travel. "Tapi itu kenaikan dampak dari pemberlakuan government fee," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan menghapus ketentuan biaya visa progresif umroh dan haji sebesar 2.000 riyal atau setara dengan Rp 7,8 juta.

Sebagai gantinya, Arab Saudi menerbitkan aturan baru mengenai pemberlakuan biaya viasa dalam bentuk government fee sebesar 300 riyal.

Baca juga: Penghentian Sementara Umroh, Amphuri Jatim: Inna lillahi..

"Jadi pemberlakukan dan penghapusan visa berbayar progresif itu keputusan dari pihak Kerajaan Arab Saudi, kami yang di Indonesia tidak mempunyai wewenang apa-apa," tegas Sofyan.

ยป Baca Berita Terkait Ekonomi Bisnis

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru