Tegas Kejati Jatim Akan Tarik Setiap Aset Negara yang Hilang

barometerjatim.com

TARIK ASET NEGARA: Sunarta, akan kembalikan aset negara di Jatim yang lepas. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta menegaskan akan berupaya keras menarik setiap aset negara yang hilang untuk dikembalikan ke Pemda terkait.

Baca juga: Timbul Tenggelam, Korupsi P2SEM Segera Ada Tersangka

"Akan segera kami pelajari dan jika memungkinkan tentu kita tarik ke pangkuan Pemkot, Pemkab maupun Pemprov, katanya usai Deklarasi Bersama Penyelamatan Aset Negara di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (18/7/2019).

Karena itu, dia berharap lewat gerakan ini para bupati, wali kota serta gubernur bisa mengkomunikasikan kepada pihaknya jika ada aset-asetnya yang dikuasai pihak lain.

Dalam acara tersebut juga dilakukan Penyerahan Aset Negara Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape ke Pemkot Surabaya.

Penyerahan tersebut menjadi prestasi Kejati untuk kali kesekian, karena YKP dan PT Yekape bukanlah satu-satunya aset negara yang berhasil dikembalikan ke Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, Kejati mengembalikan Gelora Pancasila seluas 7.500 meter persegi senilai Rp 183 miliar yang dikuasai swasta selama 20 tahun. Lalu pengembalian aset di Jalan Upa Jiwa, serta di Jalan Kenari.

Baca juga: Penyelamatan Aset Negara, Khofifah Ikuti Langkah Risma

10 Juta Belum Bersertifikat

Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Hery Santoso mendukung penuh gerakan penyelamatan aset negara tersebut.

Terlebih Presiden Jokowi menargetkan pada 2024 seluruh bidang tanah di Jatim bisa tersertifikasi. Kami sangat mendukung penuh gerakan untuk menyelamatkan aset negara," katanya.

Hery menjelaskan, berdasarkan data yang ada,  dari 19 juta bidang tanah di Jatim yang baru tersertifikasi sebanyak 9 juta.

Baca juga: Kejati Jatim Blokir Rekening YKP dan PT Yekape di Tujuh Bank

Pihaknya berharap, dengan dukungan para bupati, wali kota serta gubernur, maka 10 juta bidang tanah lainnya yang belum bersertifikat bisa segera diselesaikan.

» Baca Berita Terkait Kejati Jatim, Aset Negara

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru