Ilegal Gudang Daging Sapi Impor Omzet Rp 1,5 M Digerebek

barometerjatim.com

DIGEREBEK: Petugas mengamankan barang bukti daging impor ilegal asal Australia. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Tak memenuhi standar pangan sesuai Undang-Undang (UU), tempat produksi daging sapi dan kerbau impor asal Australia, UD SMN milik SWR di Pakisaji, Kabupaten Malang digerebek Polda Jatim.

Wadir Ditresrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menuturkan, UD SMN sudah beroperasi sejak 2014 dengan omzet mencapai Rp 50 juta per bulan ditambah keuntungan Rp 50 juta per bulan.

Jadi kalau dirata-rata, dalam satu tahun (omzetnya) Rp 1,5 miliar, rinci Arman di Mapolda Jatim, Kamis (4/7/2019).

Dijelaskan Arman, penggerebekan ini berawal dari penyelidikan Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, atas informasi peredaran daging impor di wilayah Jatim yang tak memenuhi sanitasi pangan.

Lalu kita melaksanakan kegiatan penindakan bersama Dinas Peternakan Jatim, katanya.

Hasilnya, penyidik menemukan barang bukti berupa 5.549 Kg daging sapi impor, 740 Kg daging kerbau impor, 1.000 Kg kikil sapi lokal, dan tiga kepala sapi lokal yang tersimpan di UD SMN milik tersangka berinisial SWR.

SWR diduga sebagai pelaku dengan cara melakukan usaha penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan, paparnya.

SWR akan dijerat dengan pasal 135 juncto pasal 71 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan hukuman maksimal dua tahun penjara, Dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar, tegas Arman.

Tak Penuhi NKV

Di tempat sama, Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Makanan Dinas Peternakan Jatim, Juliani Poliswari menjelaskan, produk daging impor asal Australia yang dilakukan UD SMN tidak melalui rekomendasi dari pihaknya.

Setelah dilakukan audit, ini audit NKV (Nomor Kontrol Veteriner). Itu intinya untuk penjaminan keamanan pangan, terang Juliani, sembari menandaskan NKV dari Disnak merupakan dasar untuk menentukan higenisanitasi pangan.

NKV ini dasarnya UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Itu ada di pasal 63 ayat 1 sampai 4, jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Juliani, UD SMN juga tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Itu ada di pasal 4 ayat 1 sampai 3.

UD SMN juga melanggar Permentan Nomor 381 Tahun 2005 mengenai NKV yang mengatur semua unit usaha produk asal hewan. (NKV) Itu harus! tegasnya.

ยป Baca Berita Terkait Polda Jatim, Daging Impor

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru