Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah di YKP Naik ke Penyidikan

barometerjatim.com

KASUS KAKAP: Sunarta (tengah), kasus dugaan korupsi di YKP naik ke penyidikan. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Kasus dugaan korupsi triliunan rupiah di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!

Kepala Kejati Jatim, Sunarta menuturkan, Rabu (29/5/2019) lalu seluruh tim yang dipimpin Aspidsus, Didik Farkhan Alisyahdi sudah melaksanakan ekspose.

"Hasilnya bulat, tim telah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus YKP. Sudah ada dua alat bukti yang mendukung sehingga langsung naik ke penyidikan," terang Sunarta, Jumat (31/5/2019).

Dengan naik ke tahap penyidikan, penyidik sudah bisa melakukan upaya paksa mulai dari penyitaan, penggeledahan dan tindakan lain sesuai hukum acara. Sehingga penanganan kasus bisa lebih cepat.

"Sudah saya perintahkan agar penanganan kasus yang masuk katagori korupsi big fish (kasus kakap) ini harus diselesaikan secepatnya. Bahkan agar cepat selesai,  seluruh koordinator, semua Kasi dan beberapa jaksa senior ditunjuk menangani kasus ini," tambahnya.

Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada 2009 DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu Pansus hak angket sudah memberikan rekomendasi agar YKP dan PT Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot namun pengurus YKP menolak.

Berdasarkan dokumen, menurut Didik Farkhan, YKP dibentuk Pemkot Surabaya pada 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah "surat ijo" berasal dari Pemkot. Pada 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.

Bukti YKP milik Pemkot, sejak berdiri ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh wali kota Surabaya dan hingga 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.

Baca juga: Khofifah Tolak Istilah Anak Nakal, Advokat: Giliran Jatim Dihantam Korupsi Bungkam!

Kasus Terbesar

Lantaran ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya pada 2000 Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun dua tahun kemudian, Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum 'memisahkan' diri dari Pemkot.

"Padahal sampai 2007 YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus, hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah," ujar Didik.

Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Hibah Jatim, LaNyalla Bersuara!

Kasus YKP, tandas Didik, merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. "Ini korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ini rekor terbesar," kata mantan Kajari Surabaya itu.

» Baca Berita Terkait Kejati Jatim, Korupsi

 

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru