Bawaslu Surabaya: SCG Tak Terdaftar di KPU

barometerjatim.com

SCG dilaporkan ke Bawaslu Surabaya, diduga melanggar karena merilis hasil real count. | Foto: IstSCG dilaporkan ke Bawaslu Surabaya, diduga melanggar karena merilis hasil real count. | Foto: Ist
SCG dilaporkan ke Bawaslu Surabaya, diduga melanggar karena merilis hasil real count. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Hadi Margo Sambodo memastikan SCG Research and Consulting bukanlah lembaga survei yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Survei ARCI: 80,6% Warga Jatim Puas!

"Ya, tidak terdaftar dari 40 lembaga survei yang ada di KPU RI," tegasnya pada wartawan di Surabaya, Selasa (7/5/2019).

Nama SCG kembali mencuat setelah dilaporkan Doni Istyanto Hari Mahdi ke Bawaslu Surabaya, Selasa (30/4/2019), terkait dugaan pelanggaran lembaga survei karena merilis hasil real count.

"SCG ini tidak berhak merilis hasil real count, karena itu domain KPU. Bukan menjadi hak lembaga survei manapun untuk menggunakan istilah real count," kata Doni usai melapor.

Terkait laporan tersebut, Hadi memastikan Bawaslu tetap akan menindaklanjuti, termasuk memperdalam perspektif hukum dan pengawasan Pemilu.

"Apakah ditemui unsur pidana atau tidak. Kalaupun tidak, apakah masuk dalam ranah pelanggaran administrasi atau tidak," ucapnya.

Baca juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Sapu Bersih 13 Daerah Mataraman, Risma-Gus Hans Susah Terkerek!

Sebab, tegas Hadi, dalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur terkait lembaga survei. "Harus terdaftar di lembaga yang resmi, yakni KPU, supaya informasinya tidak meresahkan," jelasnya.

Menurut Hadi, namanya lembaga survei, metode penelitiannya mempunyai sampling error dan signifikansi level terhadap data. Jika tidak tepat, maka datanya kurang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Gencar Serang Khofifah di Panggung Debat, Elektabilitas Luluk Tetap Saja Tenggelam!

Lantas apa tindakan Bawaslu? "Kami akan mendalami dulu, nanti kita putusakan di pleno dan kami akan membuat kajian hukumnya dulu," katanya.

Saat ini, lanjut Hadi, proses masih berjalan dan butuh kelengkapan maupun keterangan lain sebelum Bawaslu Surabaya membuat keputusan.

ยป Baca Berita Terkait Pemilu 2019, KPU Jatim

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru