
SURABAYA, Barometerjatim.com Sejumlah fakta yang muncul di balik penutupan dua unit usaha PT Panca Wira Usaha (PWU) membuat kalangan DPRD Jatim angkat bicara. Maklum, perusahaan yang 'dinahkodai' Erlangga Satriagung itu berstatus BUMD milik Pemprov Jatim yang didanai uang rakyat lewat APBD.
Baca juga: Tingkatkan Integritas dan Transparansi Perusahaan, BUMD Didorong Ikut Ajang ARA 2024
Dua hal jadi sorotan yakni terkait pesangon korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan diangsur hingga 15 kali, serta gaji karyawan di bawah UMK di kisaran Rp 2 juta. Bandingkan dengan UMK Kota Surabaya saat ini sebesar Rp 3.871.000.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da'im menuturkan, PT PWU sebagai perusahaan daerah seharusnya memahami regulasi serta memberi contoh yang bagi perusahaan lain.
"PWU ini kan BUMD, milik Pemprov, mestinya memahami regulasi. Ini perusahaan daerah, jangan sampai kemudian menimbulkan persoalan terkait ketenagakerjaan," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pada Barometerjatim.com, Senin (8/4/2019).
Kalau sekarang tak mampu lagi meneruskan usaha di dua unitnya sehingga melakukan PHK, tandas Suli, lakukan sesuai dengan mekanisme dan petunjuk yang ada di dalam perundang-undangan.
"Itu yang harus dipahami. Jadi ada bedanya antara perusahaan daerah dengan perusahaan yang dikelola swasta, kan harus memberikan contoh yang terbaik kepada perusahaan lainnya," katanya.
Menurut Suli, meski PWU orientasinya bisnis sesuai Undang-Undang (UU) No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), sebagai perusahaan daerah yang dibiayai APBD tetap harus memberikan efek positif bagi lingkungan sekitar, termasuk soal ketenagakerjaan.
"Semangat BUMD itu orientasinya memang bisnis. Tapi di sisi lain, ini perusahaan dibiayai oleh dana dari rakyat. Jadi harus menciptakan hal-hal yang mempunyai dampak positif kepada masyarakat sekitar, apalagi tenaga kerjanya," paparnya.
"Kita itu perusahaan milik daerah, setidaknya memiliki multiplier effect terhadap sekitarnya. Jangan berpikir soal profit oriented saja. Jangan kemudian perusahaan daerah tidak bisa memberikan contoh yang baik bagi perusahaan lain terkait ketenagakerjaan," tandasnya.
Bagaimana dengan alasan keuangan, dan dua unit usaha tersebut dinilai tidak prospek lagi sehingga harus ditutup? "Ya namanya alasan, bagaimana neracanya kita juga tidak tahu," sergah Suli.
"Sepanjang saya dulu di Komisi C, tidak pernah kita ditunjukkan anak perusahaannya yang 12 itu apa saja. Bergerak di bidang apa saja, kita kan juga tidak tahu," ungkapnya.
PT PWU menjadi sorotan, lantaran PHK di dua unit kerja, Unit Kalimas dan Unit Persewaan, masih menyisakan persoalan pesangon antara Rp 60 hingga 93 juta per orang. Tawaran PT PWU mengangsur pesangon hingga 15 kali ditolak sebagian besar korban PHK.
Selain persoalan pesangon, gaji karyawan di bawah UMK Kota Surabaya di kedua unit tersebut juga menjadi sorotan lain. Padahal, masa kerja mereka antara 8 hingga 18 tahun.
ยป Baca Berita Terkait PT PWU, DPRD Jatim
Editor : Redaksi