Dituding Ketua Fraksi Gerindra Bahayakan Khofifah soal RAPBD 2023, Sekdaprov Jatim Beri Bantahan Telak!

Reporter : -
Dituding Ketua Fraksi Gerindra Bahayakan Khofifah soal RAPBD 2023, Sekdaprov Jatim Beri Bantahan Telak!
BANTAHAN: Adhy Karyono, bantah telak tudingan Fraksi Gerindra DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com - Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono memberi bantahan telak terkait tudingan keras Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Muhammad Fawait yang menyebut dirinya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahayakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa lantaran ceroboh dalam menyusun RAPBD 2023.

Apa yang dilakukan TAPD, tegas Adhy, sudah sesuai aturan. Tidak ada kecerobohan, apalagi membahayakan Khofifah. "Tidak ada (yang dilanggar). Semua sesuai regulasinya dan kesepakatan rapat dan evaluasi Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," katanya pada wartawan, Senin (7/11/2022).

Adhy juga menjelaskan terkait Dana Transfer Umum Daerah, Dana Cadangan, dan Dana Penyertaan yang dipermasalahkan Fraksi Gerindra Jatim. Menurutnya, penyusunan Nota Keuangan RAPBD Jatim 2023 sudah berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disampaikan ke DPRD Jatim pada 15 Juli 2022.

"Penyusunannya berpedoman pada RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) 2023 yang sudah ditetapkan pada 30 Juni 2022," katanya. Kemudian, lanjut Adhy, penghitungan pendapatan transfer yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik bidang Pendidikan menggunakan asumsi sama dengan 2022.

"Sedangkan DAK di luar nonfisik tidak dimasukkan dalam perangkaan Nota Keuangan RAPBD 2023, karena alokasinya ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan daerah melalui aplikasi Krisna (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran)," jelasnya.

Berdasarkan surat PMK per 29 September 2022 No S-173/PMK/2022 terkait Alokasi Dana Transfer ke Daerah, kata Adhy, terdapat penambahan pagu dana transfer daerah senilai Rp 1,5 triliun. Dari dana itu yang bisa digunakan hanya Rp 952,142 miliar.

Mengapa demikian? "Karena ada kelebihan asumsi penerimaan pada saat penyusunan Nota Keuangan RAPBD 2023 sebesar Rp 574 miliar, yang sudah teralokasikan pada belanja di perangkaan Nota Keuangan RAPBD 2023," jebarnya.

Dana transfer Rp 952,142 miliar tersebut, tegas Adhy, sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah di antaranya untuk kesehatan, pendidikan, PU Sumber Daya Air, PU Bina Marga, Dinas Pertanian-Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan-Kelautan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UKM, Dinas Penanaman Modal, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

"Rincian alokasi masing-masing sektor tersebut sudah disampaikan oleh TAPD kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 3 November 2022 dan Pimpinan DPRD Jatim," sebut Adhy. "Apabila penjelasan TAPD dirasa kurang, maka kami siap untuk menjelaskan kembali di forum Banggar DPRD," sambungnya.

Penyertaan Modal BUMD

Terkait dana cadangan Pilkada 2022, Adhy menjelaskan sudah dialokasikan Rp 300 miliar dan berdasarkan kesepakatan dengan DPRD Jatim dialokasikan di Bantuan Tak Terduga (BTT).

"Mengingat Perda belum mendapatkan pengesahan Kemendagri, pada RAPBD 2023 juga dialokasikan kembali Rp 300 miliar sehingga sudah ada Rp 600 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp 1,1 triliun. Dana cadangan di BTT yang Silpa tersebut akan dialokasikan kembali di APBD 2023,  sehingga ada dana cadangan Rp 600 miliar," paparnya.

Lalu soal penyertaan modal BUMD PT Askrida, Adhy menyebut sifatnya masih pencadangan sembari menunggu penetapan RAPBD 2023.

"Terhadap dana penyertaan modal untuk Askrida senilai Rp 3 miliar, masih bersifat pencadangan yang pengalokasiannya nanti menunggu penetapan RAPBD 2023 jika Perda Penyertaan Modal sudah ditetapkan dan disetujui DPRD Jatim," bebernya.

PT Askrida, terang Adhy, merupakan perusahaan asuransi swasta nasional yang sahamnya dimiliki Pemda seluruh Indonesia, dan Pemprov Jatim memiliki saham 3,14%. Dalam rangka melaksanakan ketentuan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 terkait penguatan tingkat solvabilitas, Pemprov Jatim telah menyetujui melakukan penambahan modal disetor Rp 3,14 miliar.

Saat ini, kata Adhy, diusulkan alokasinya dalam Raperda tentang APBD 2023 sebesar Rp 3 miliar, sehingga masih diperlukan penambahan Rp 140 juta sesuai hasil RUPS Askrida 2020 serta untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham agar tidak terdilusi.

"Namun demikian, jika DPRD Jatim tidak menyetujui tambahan penyertaan modal dimaksud, maka akan dialihkan alokasinya," tandasnya.

Serangan Fraksi Gerindra

Sebelumnya, seperti diberitakan sejumlah media online, Fawait menyebut Adhy dan TAPD Pemprov Jatim melakukan sejumlah kecerobohan dalam menyusun RAPBD 2023 yang berpotensi membahayakan serta memalukan Gubernur Khofifah.

Kecerobohan pertama, kata Fawait, sebelum pembahasan perubahan APBD 2022 ada pengesahan Raperda Dana Cadangan untuk Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp 300 miliar.

Menurutnya, Raperda itu seharusnya disahkan setelah evaluasi dari Mendagri turun karena jadi penentu Raperda lanjut atau tidak. Tetapi yang terjadi, justru Raperda itu disahkan saat paripurna DPRD Jatim padahal evaluasi Mendagri belum turun.

"Dan akhirnya tidak diperbolehkan Mendagri. Saya yakin Ibu Gubernur belum tahu perkara ini dan ini jelas kecerobohan dari Sekdaprov," tuding Fawait dalam keterangannya.

Kinerja Sekdaprov Jatim sebagai ketua tim anggaran buruk. Sebagai anak buah gubernur, Sekdaprov enggak becus karena Raperda-nya tidak bisa diteruskan dan uangnya jadi Silpa, tukasnya. Kecerobohan berikutnya, kata Fawait.

Soal penyertaan modal kepada PT Askrida yang diusulkan dalam RAPBD 2023. Fawait mengklaim menemukan ada rencana untuk menambah modal sebesar Rp 3 miliar. Fraksi Gerindra, kata Fawait, tidak menentang penambahan modal. Namun pembantu gubernur disebutnya ceroboh,  karena urusan penyertaan modal asal main ditambahkan.

Padahal sebelum penambahan modal harus ada dulu Perda Pernyataan Modal, tidak bisa langsung main masukkan saja. Ini membahayakan gubernur, karena ketidakcakapan anak buahnya. Ini kecerobohan Sekda dan Bappeda sebagai TAPD, imbuhnya. Lalu terkait dana transfer dari pemerintah pusat untuk Pemprov Jatim sebesar Rp 1,5 triliun.

Menurut Fawait, dana itu diketahui tidak dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA), sehingga tidak dibahas di masing-masing komisi.

"Kita sekali lagi tidak mempermasalahkan dibuat apa atau besarannya anggaran ini. Kita soroti anggaran ini tidak melewati komisi. Ini otomatis menghilangkan hak budgeting dewan yang jadi fungsi dan hak DPRD," imbuhnya.{*}

» Baca berita terkait Gerindra Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.