Gerindra Ngotot Tolak Penyertaan Modal PT Askrida Rp 3 M di APBD Jatim 2023, Sekdaprov: Sudah Didrop!
SURABAYA, Barometerjatim.com - Meski menyetujui Raperda tentang APBD Jatim 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda, Fraksi Partai Gerindra memberikan sejumlah catatan menohok. Bahkan tetap bersikeras menolak penyertaan modal untuk PT Askrida sebesar Rp 3 miliar.
Kenapa Gerindra? "Tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Fraksi Gerindra tidak menyetujui penetapan anggarannya pada APBD 2023," kata Jubir Fraksi Partai Gerindra Jatim, Prof Dr HM Noer Soetjipto saat membacakan pandangan akhir fraksinya terhadap Raperda tentang APBD Jatim 2023 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/11/2022).
Menurut Gerindra, soal pola dan mekanisme penganggaran penyertaan modal daerah sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan, penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan, telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
Lalu dalam ayat (3) disebutkan, Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
Norma hukum yang terkandung dalam ketentuan pasal tersebut bersifat mengikat dan harus ditaati oleh penyelenggara pemerintahan daerah, baik oleh kepala daerah maupun DPRD dalam perencanaan dan penganggaran penyertaan modal pada APBD guna adanya kepastian hukum.
"Aturannya tegas, Perda pernyertaan modal diselesaikan dulu baru dianggarkan. Bukan sebaliknya, penganggarannya mendahului Perda. Kami sampaikan pula, bahwa dalam pengelolaan keuangan tidak dikenal pencadangan anggaran untuk penyertaan modal pada postur APBD," jelas Noer Soetjipto.
"Karena itu, dengan mengingat penganggaran penyertaan modal kepada PT Askrida yang sebesar Rp 3 miliar tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Fraksi Gerindra tidak menyetujui penetapan anggarannya pada APBD 2023," tegasnya.
PT AB Tak Berubah
Usai paripurna, Gubernur Khofifah Indar Parawansa enggan memberikan komentar soal penolakan Gerindra tersebut. Namun Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono memberi penjelasan kalau cadangan penyertaan modal untuk PT Askrida sudah tidak dimasukkan.
"Di rapat-rapat sebelumnya di Banggar, kalau untuk yang Askrida itu memang tidak, apa.. sudah tidak dialokasikan lagi. Dalam pembahasan sebelumnya sudah didrop, tetapi ini masih muncul," ungkap Adhy.
"Jadi Perdanya memang, untuk Askrida sudah Rp 6 miliar, sudah cukup! Tapi untuk yang PT AB (Air Bersih) dari SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan itu tidak masalah," sambungnya.
Ini karena di Perda Nomor 3 tahun 2017, jelas Adhy, sebetulnnya mengamanatkan boleh untuk maksimum sampai Rp 233 miliar. "Sementara baru Rp 110 miliar, jadi enggak ada masalah," tegasnya.
Berarti sudah clear? "Tadi kan sudah setuju untuk itu. Yang didrop memang di rapat Banggar, sebelum Banggar, itu adalah yang Askrida. Tapi untuk PT AB tetap. Sudah (fix), sudah. Kita akan masukkan nanti setelah ini, setelah Perdanya jadi," ujarnya.
Selebihnya, Adhy yang belakangan ini sedang 'memanas' dengan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Muhammad Fawait bersyukur karena sembilan fraksi di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Jatim 2023 disahkan menjadi Perda meski disertai sejumlah catatan.
"Sekali lagi saya berucap syukur. Silakan yang evaluasi tentu kita perhatikan, terkait dengan regulasi kita perhatikan. Pada prinsipnya kita sudah punya RAPBD yang kuat sekarang untuk 2023," tuntasnya.{*}
» Baca berita terkait DPRD Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.