Eks Karyawan Unit PT PWU: 18 Tahun Kerja, Gaji di Bawah UMK

barometerjatim.com

| Ilustrasi: Spn| Ilustrasi: Spn
| Ilustrasi: Spn

SURABAYA, Barometerjatim.com Penutupan dua unit usaha PT Panca Wira Usaha (PWU), Unit Kalimas dan Unit Persewaan, tak hanya berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tapi juga memunculkan sejumlah fakta lain.

Baca juga: Tingkatkan Integritas dan Transparansi Perusahaan, BUMD Didorong Ikut Ajang ARA 2024

Di antaranya soal gaji yang diterima karyawan BUMD milik Pemprov Jatim tersebut masih di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya, bahkan tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2000.

"18 tahun dan gaji di bawah UMK. Mulai tahun 2000 sampai sekarang tetap tidak ada kenaikan," ujar Andik, salah seorang mantan karyawan Unit Kalimas PT PWU, Jumat (5/4/2019).

Hal itu dibenarkan Yus, rekan kerja Andik. Menurutnya, rata-rata karyawan memperoleh gaji plus uang makan dan tunjangan sebesar Rp 2 juta. "Yang di belakang (terendah, red) Rp 900 ribu, plus uang makan Rp 10 ribu ditambah tunjangan kehadiran sehingga total Rp 2 juta-an," terangnya.

Kondisi gaji di bawah UMK ini, menurut Yus, berlangsung hingga dua unit PT PWU ini ditutup awal 2019 karena alasan bisnis perusahaan tidak prospek.

Gaji di bawah UMK, ungkap Yus, membuat para karyawan tidak bisa menikmati fasilitas dasar yang wajib diberikan perusahaan untuk pekerjanya.

Fasilitas dasar itu baru terpenuhi, termasuk kepesertaan BPJS dan jaminan hari tua, setelah ada karyawan yang meninggal.

Baca juga: Gerindra Ngotot Tolak Penyertaan Modal PT Askrida Rp 3 M di APBD Jatim 2023, Sekdaprov: Sudah Didrop!

"Itupun setelah perusahaan disurati oleh BPJS. Supaya bisa ikut BPJS, gaji yang dilaporkan disesuaikan dengan UMK," ungkap Yus.

Kondisi inilah yang dikeluhkan para karyawan. Belum lagi kontrak kerja yang diperbarui mulai tiga bulan hingga satu tahun. Hal ini berjalan selama 18 tahun, atau hingga dua unit perusahaan ditutup.

Tak Ada Plakat

Kejanggalan lain yang ditangkap para karyawan, dalam surat kesepakatan pesangon yang disodorkan PT PWU tidak mencantumkan kop nama perusahaan.

Tanda tangan bermaterai hanya untuk pihak karyawan saja. Tidak ada tanda tangan dari pihak manajemen. "Di dalamnya juga ada pasal menyesuaikan kemampuan perusahaan. Bisa saja tidak dibayar," ungkapnya cemas.

Baca juga: Dituding Ketua Fraksi Gerindra Bahayakan Khofifah soal RAPBD 2023, Sekdaprov Jatim Beri Bantahan Telak!

Selain itu, tempat kerja Unit Kalimas PT PWU tidak memiliki plakat yang menunjukkan tempat bekerja.

"Perusahaan sendiri tidak punya plakat nama perusahaan. Itu kan rumah dinas (mantan Gubernur Jatim) Pak Imam Utomo yang dipakai, di Perumahan Margorejo Indah C 237," jelasnya.

ยป Baca Berita Terkait PT PWU, Pemprov Jatim

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru