
SURABAYA, Barometerjatim.com Mustofa Kamal Pasa (MKP) belum menyerah. Keberatan dengan vonis delapan tahun penjara, Bupati (nonaktif) Mojokerto itu mengajukan banding atas perkara suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!
"Iya benar, diajukan banding," terang Maryam Fatimah, salah seorang kuasa hukum MKP kepada wartawan, Senin (28/1).
Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, MKP divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dengan uang pengganti Rp 2,75 miliar.
Menurut Maryam, langkah banding ini ditempuh lantaran putusan Pengadilan Tipikor dianggap tidak adil dan terlalu berat oleh kliennya. "Vonis hakim itu terlalu berat," ujarnya.
Dalam persidangan, perkara pengurusan IMB dan IPPR tersebut terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
Baca juga: Khofifah Tolak Istilah Anak Nakal, Advokat: Giliran Jatim Dihantam Korupsi Bungkam!
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hendrawan menyebut, MKP terbukti memanfaatkan jabatannya selaku bupati untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbitan IMB dan IPPR.
MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.
Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Hibah Jatim, LaNyalla Bersuara!
Dari 22 tower tersebut, 11 tower di antaranya milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
» Baca Berita Terakit Korupsi, Mustofa Kamal Pasa
Editor : Redaksi