
SURABAYA, Barometerjatim.com Wisnu Wardhana, lewat kuasa hukumnya, Ma'ruf Syah melakukan upaya hukum luar biasa alias Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!
PK diajukan atas vonis enam tahun yang dijatuhkan MA ke kliennya tersebut. Ma'ruf menyampaikan sudah menyiapkan tiga novum alias alat bukti baru untuk membebaskan Wisnu dari jerat hukum.
Tiga novum yang disiapkan, pertama, penjualan dua aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2003 yang dianggap merugikan negara Rp 11,07 miliar merupakan kebijakan perusahaan.
Pejabat tidak bisa dihukum atas kebijakan yang muncul dari perusahaan. Ini yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara klien saya. Kebijakan itu tidak bisa diadili, katanya, Kamis (10/1).
Kedua, dalam perkara ini juga menyeret mantan Direktur PT PWU Jatim, Dahlan Iskan sebagai terdakwa. Namun bos media tersebut lepas dari jerat hukum dan divonis bebas.
Seharusnya, kata Ma'ruf, jika perkara ini dilakukan bersama-sama, maka selain Wisnu, Dahlan juga harus diputus bersalah. Sebaliknya, jika Dahlan bebas, Wisnu juga harus bebas, katanya.
Baca juga: Khofifah Tolak Istilah Anak Nakal, Advokat: Giliran Jatim Dihantam Korupsi Bungkam!
Namun untuk novum ketiga, Ma'ruf memilih merahasiakannya. Itu rahasia kami. Nanti novum itu akan kita buktikan di persidangan. Nanti kami ada kartu truf yang kami ajukan, elaknya.
Tetapkan Empat Terangka
Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan empat tersangka, yaitu Wisnu yang ketika itu menjadi ketua Penjualan Aset PT PWU, lalu Dirut PT PWU saat itu Dahlan Iskan, serta Sam Santoso dan Oepoyo (dua pihak swasta selaku pembeli aset BUMD Jatim PT PWU).
Kasus bermula dari penjualan dua aset milik BUMD Jatim PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003, yang dinilai merugikan negara hingga Rp 11,07 miliar.
Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Hibah Jatim, LaNyalla Bersuara!
Wisnu divonis tiga tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Jatim yang menurunkan vonisnya menjadi satu tahun penjara.
Tak puas, Kejati Jatim melakukan kasasi ke MA yang kemudian pada Desember 2018 lalu menaikkan vonis Wisnu menjadi enam tahun penjara. Setelah vonis MA turun, Wisnu melarikan diri hingga ditangkap Kejari Surabaya, Rabu (9/1) sekitar pukul 06.30 WIB.
ยป Baca Berita Terkait Korupsi, PT PWU Jatim
Editor : Redaksi