KELUHKAN PBJS: Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komite III DPD RI, Selasa (27/11). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Mayoritas rumah sakit (RS) milik Pemprov Jatim, mengeluhkan klaim yang hingga kini tak kunjung dibayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tak ingin terus-terusan pusing, Pemprov Jatim menyatakan siap mengelola BPJS Kesehatan.
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Pindah Faskes Tak Perlu Izin Dinkes, Asal Bukan secara 'Gaib'!
Jika BPJS Kesehatan dibolehkan untuk dikelola Pemerintah Daerah, Provinsi Jawa Timur nyatakan siap untuk mengelola BPJS," kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komite III DPD RI, Selasa (27/11).
Raker di Gedung Pemprov Jatim yang diikuti 11 anggota Komite III DPD RI tersebut membahas pengawasan atas pelaksanaan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Baca: Korban Surabaya Membara Tanggung Jawab Pemprov
Heru menambahkan, usulan pengelolaan BPJS Kesehatan ini didasari pengalaman Pemprov Jatim yang sukses mengelola Jamkesda. Saat itu, anggaran yang disediakan sebesar Rp 50 miliar dan terserap untuk peserta Jamkesda sebesar Rp 38 miliar.
"Ini menunjukan ketersediaan anggaran Jatim sangat memadai untuk program jaminan kesehatan, tegas Heru.
Baca: Bukalapak Pasarkan Produk 12,1 Juta UMKM Jatim
Dalam Raker tersebut, perwakilan RS yang hadir di antaranya pihak RS dr Soetomo, RS Jiwa Menur, RS dr Saiful Anwar Malang dan RSUD dr Soedono Kota Madiun, kompak mengeluhkan klaim yang hingga kini belum dibayar BPJS. Padahal nilainya mencapai ratusan miliar.
Baca juga: Gara-gara Sistem BPJS Kesehatan Error, Antrean di RSUD Soewandhie Numpuk!
Kondiisi ini menyebabkan cash flow terganggu dan RS tidak mampu memberikan layanan farmasi yang memadai. Bahkan distribusi obat dari perusahaan farmasi dihentikan sementara, hingga tagihan pembayaran farmasi dilunasi.
Data Tak Akurat
FOTO BERSAMA: Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono DAN Komite III DPD RI usai Raker terkait pelaksanaan UU No 24/2011 tentang BPJS, Selasa (27/11). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR FOTO BERSAMA: Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dan Komite III DPD RI usai Raker terkait pelaksanaan UU No 24/2011 tentang BPJS, Selasa (27/11). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
Sementara Senator asal Jawa Tengah, GKR Ayu Koes Indriyah menuturkan Raker ini digelar karena banyak temuan terkait BPJS. "Banyak aspirasi yang masuk terkait BPJS. Hal ini yang melandasi Raker Komisi III kali ini," katanya.
Baca juga: Bikin Pilu! NIK Dicatut Daftar Listrik 2200 Watt, Nenek di Lamongan Gagal Berobat
Selain soal klaim yang belum terbayar, Senator lainnya asal Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Nabil mengkritisi akurasi data peserta BPJS.
Baca: Ketahanan Pangan di Jatim, Dua Hal Ini Jadi Problem!
Menurutnya, jumlah penduduk miskin di Indonesia atau di Jatim yang masuk program JKN tidak sama antara BPS dengan Kemensos. "Akibatnya program JKN menjadi salah sasaran, ucapnya.
ยป Baca Berita Terkait BPJS, Pemprov Jatim
Editor : Redaksi