Pemerasan 4 Oknum LSM dan Wartawan Diringkus Polisi

barometerjatim.com
Pemerasan 4 Oknum LSM dan Wartawan Diringkus Polisi

AKSI PEMERASAN: Aparat Polres Lamongan menunjukkan barang bukti dan para tersangka dugaan pemerasan terhadap warga. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Diduga melakukan tindak pemerasan terhadap warga, empat orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan diamankan jajaran Reskrim Polres Lamongan.

Baca juga: Apel Kolosal Banser, Ketua Ansor Jatim: Kalau Ada yang Kurang Ajar, Kita Hajar!

Keempat oknum tersebut yakni Ketua DPC LSM Penjara Lamongan berinisial K (65), warga Desa German, Kecamatan Sugio; dan DW (25), Warga Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Lamongan.

Sedangkan dua orang lainnya berinisial AS (35), warga Desa Ngambek, Kecamatan Pucuk, Lamongan; dan IDW (33), warga Desa Tanah Landaian, Kecamatan Balongpanggang, Gresik yang mengaku sebagai wartawan.

Baca: Secercah Harapan Bocah Yatim dengan Kaki Palsu dari Polisi

Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama menuturkan, keempat tersangka diringkus bersamaan saat melakukan penipuan dan pemerasan terhadap MT (41), warga Desa Drajad, Kecamatan Paciran, Lamongan.

Baca juga: Kota Babat Lamongan Langganan Banjir, Warga: Puluhan Tahun Tak Ada Solusi Berarti!

Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan, di antaranya uang tunai Rp 3,5 juta, 1 lembar surat pengaduan, 4 buah ID card, 4 buah handphone, serta 1 bendel kwitansi.

Imara menjelaskan, modus mereka dengan cara menakut-nakuti akan melaporkan ke pihak penegak hukum atas indikasi korupsi yang dilakukan MT sebagai ketua kelompok ternak. Oknum tersebut lantas bernegosiasi tidak akan melaporkan, asal ada imbalan uang tunai Rp 5 juta.

Baca: Aksi di Hari Tani, Petani di Lamongan Tuntut Kesejahteraan

Baca juga: Bikin Pilu! NIK Dicatut Daftar Listrik 2200 Watt, Nenek di Lamongan Gagal Berobat

"Karena ketakutan, korban akhirnya memberikan uang Rp 3,5 juta. Namun sebelumnya korban sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dan saat itu juga dilakukan penangkapan," terang Imara, Senin (24/9).

Dari informasi yang didapat, kata Imara, keempat oknum LSM dan wartawan tersebut diduga sering melakukan tindakan pemerasan dengan modus yang sama kepada warga lainnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 369 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan ancaman empat tahun penjara," tandasnya.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru