BURON KORUPTOR MERR: Sumargo, terpidana korupsi pembebasan lahan proyek MERR Surabaya diringkus di Bojonegoro. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Pelarian Sumargo, terpidana tiga tahun kasus korupsi pembebasan lahan proyek Middle East Ring Road (MERR) II-C Surabaya, berakhir. Tim jaksa eksekutor dari Kejari Surabaya menangkapnya di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro.
Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!
"Sudah tiga tahun ini menjadi buronan. Jam 8 malam tadi, tim esekutor kami berhasil menangkap setelah kami pantau selama berminggu-minggu," terang Kajari Surabaya, Teguh Budi Darmawan, Rabu (22/8) malam.
Teguh menambahkan, keberhasilan eksekusi ini merupakan buah dari kinerja tim Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya. "Eksekusi ini adalah perintah dari putusan kasasi, dan terpidana ini tidak kooperatif saat kami panggil secara patut," kata Teguh.
Baca: Korupsi Dana Bergulir, Kejari Tahan Dua Pengurus Koperasi
Dari pantuaan, rombongan jaksa eksekutor yang membawa Sumargo tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 21.50 WIB. Selanjutnya, Sumargo yang turun dari mobil dengan tangan terborgol digiring menuju ruang pemeriksaan di ruang pidana khusus.
"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi," ujar Teguh. Usai melengkapi adminstrasi, Sumargo akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya Kelas I Porong di Sidoarjo.
"Malam ini Sumargo kami kirim ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman," sambungnya.
Baca juga: Khofifah Tolak Istilah Anak Nakal, Advokat: Giliran Jatim Dihantam Korupsi Bungkam!
Puluhan Miliar
Dalam kasus korupsi pembebasan lahan MERR II C, Sumargo berperan sebagai kordinator pembebasan lahan untuk proyek MERR II-C.
Sumargo adalah orang yang ditunjuk Olli Faisol, satgas pembebasan lahan sekaligus staf PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya yang juga terseret dalam kasus MERR jilid I, untuk mengkordinir 40 warga Gunung Anyar yang terimbas pembebasan lahan pada proyek MERR II C tersebut.
Selain Sumargo dan Olli, kasus korupsi yang merugikan negara puluhan miliar ini juga menyeret lima orang lainnya sebagai tersangka.
Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Hibah Jatim, LaNyalla Bersuara!
Baca: Kejari Kembalikan Rp 1 Miliar Hasil Korupsi ke Kas Negara
Mereka yakni Djoko Waluyo (pejabat pembuat komitmen dari Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya), Euis Darliana (staf Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya), Eka Martono (pejabat pembuat komitmen, Hadri dan Abdul Fatah (keduanya kordinator yang juga ditunjuk oleh satgas pembebasan lahan).
ketujuh terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Djoko divonis delapan tahun penjara, Olli (5,5 tahun), Euis Dahlia (16 bulan), Eka dan Fatah (satu tahun), Hadri (satu tahun) dan Sumargo (tiga tahun).
Dalam kasus ini Sumargo sempat ditahan, tapi kemudian bebas ketika proses mengajukan kasasi. Saat itu masa penahanannya habis dan Sumargo lepas demi hukum.
Editor : Redaksi