Mega Korupsi P2SEM Menanti Jalur Fathorrasjid Dibuka Lagi

barometerjatim.com

MEGA KORUPSI P2SEM: Gedung DPRD Jatim, dari sini mega korupsi P2SEM dimulai. Ada yang sudah dipenjara, tak sedikit pula yang masih 'bebas menghirup udara'. | Foto: IST

Perburuan tersangka baru kasus P2SEM dimulai. Enam dari 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 diperiksa Kejati. Baru dari jalur dokter Bagoes, kapan jalur Fathorrasjid dibuka lagi?

KEJAKSAAN TINGGI (Kejati) Jatim terus memburu tersangka baru kasus mega korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Fokus perburuan: 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009.

Enam dari 15 orang mulai diperiksa pada Rabu (1/8) dan Kamis (2/8). Pemeriksaan hasil pengembangan dari 'nyanyian' dokter Bagoes Soetjipto, penyalur dana hibah P2SEM yang digagas Pemprov Jatim di era Gubernur Imam Utomo pada 2008.

Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!

Sisanya, secara maraton akan diperiksa pekan depan. "Mulai Senin, Rabu dan Kamis minggu depan. Monggo ditunggu. Ya nanti dilihatlah, terang Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (3/8).

Baca: P2SEM Dibuka Lagi, Kejati Jatim Periksa 6 Eks Anggota DPRD

Enam anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diperiksa sebagai saksi, yakni Suhandoyo dari Fraksi PDIP, Achmad Subhan (PKS) dan Mochamad Arif Junaidi (PKNU) diperiksa pada Rabu. Lalu Gatot Sudjito (Golkar), Harbiah Salahudin (Golkar) dan Sudono Sueb (PAN) diperiksa sehari kemudian.

Suhandoyo, saat ini bahkan masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, sedangkan Gatot Sudjito tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

Sebenarnya, ada tujuh dari 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang dipanggil Kejati. Namun satu orang sudah meninggal dunia, yakni Suhartono Wijaya dari Fraksi Partai Demokrat. Meski demikian, Kejati tetap mengirim surat pemanggilan sebagai saksi.

Baca: Cari Tersangka Baru P2SEM, Kejati Incar 15 Eks Anggota DPRD

Mengapa tidak semua nama yang dipanggil seperti data yang diserahkan Fathorrasjid ke Kejati pada 2016 silam? Didik menegaskan, anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diperiksa ini dari jalur dokter Bagoes.

"Dulu kan jalurnya Pujiarto (mantan Sekpri Fathorrasjid yang divonis 3 tahun 7 bulan penjara), Fathor Cs sudah. Sekarang jalur ini (dokter Bagoes)," tandas mantan Kepala Kejari Surabaya itu.

Belum Tersentuh

Sekadar membuka kembali memori. Usai menjalani hukuman pada 2013, Fathorrasjid bersama beberapa eks terpidana P2SEM membentuk Tim Ranjau 9 serta Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM).

Pada 2016, Jatim-AM menyerahkan data ke Kejati Jatim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fathorrasjid dan kawan-kawannya menuding sejumlah pihak yang terlibat P2SEM belum diproses hukum.

Kala itu, Fathorrasjid mengungkap nilai korupsi yang dinikmati para pemotong dana hibah bervariasi antara Rp 2,5 hingga Rp 31 miliar.

Baca juga: Khofifah Tolak Istilah Anak Nakal, Advokat: Giliran Jatim Dihantam Korupsi Bungkam!

Baca: Kasus P2SEM, Kejati Jatim Belum Sentuh Sekdaprov

Beberapa nama anggota DPRD Jatim disebut Fathorrasjid turut menikmati pemotongan dana hibah P2SEM di antaranya R (Fraksi PAN) Rp 31 miliar, Ir AS (Fraksi PKS) Rp 18 miliar dan AJ (Fraksi PKB) Rp 17 miliar.

Lalu FAF (Fraksi PPP) Rp 12,25 miliar, AS (Fraksi Golkar) Rp 11,55 miliar, AS (Fraksi PKB) Rp 5,580 miliar, alm S (Fraksi Demokrat) Rp 9,5 miliar, RH (Fraksi Golkar) Rp 5,560 miliar, DM (Fraksi PKB) Rp 3,5 miliar dan RA (Fraksi Demokrat) Rp 2,5 miliar.

Dia memberikan data pada 24 Oktober 2016 ke Kejati yang saat itu diketuai Maruli Hutagalung, karena menilai Maruli berani mengungkap serta memeriksa beberapa nama besar dan terkenal dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Di antaranya Dahlan Iskan, Imam Utomo dan Wisnu Wardhana.

Baca: Kajati: 15 Anggota DPRD Jatim 2004-2009 Kebagian P2SEM

"Tapi jawaban apa yang kita dapat terhadap kasus P2SEM yang sudah jelas terlihat siapa saja yang menikmati, masuk angin," katanya.

Hingga Fathorrasjid meninggal dunia, 15 November 2017, kelanjutan data dan para penikmat utama P2SEM belum tersentuh. Jelang pensiun, 1 Mei 2018, Maruli sempat menyebut 15 orang anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 ikut kebagian P2SEM. Bahkan dua di antaranya masih aktif.

Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Hibah Jatim, LaNyalla Bersuara!

Baca: Tuntaskan Kasus P2SEM! Kejati Tunggu Blak-blakan dr Bagoes

Pemanggilan ke-15 orang tersebut, secara bertahap, baru benar-benar dilakukan saat Kajati dijabat Sunarta, mantan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, sekali lagi, mereka yang disentuh bukan dari jalur Fathorrasjid, melainkan dokter Bagoes.

Akankah Kejati juga mengembangkan lagi jalur Fathorrasjid? "Lha kalau enggak ada yang ngomong (bersaksi), mengembangkannya gimana? Kan harus berdasarkan itu," sergah Didik.

» ANGGOTA DPRD JATIM DI PUSARAN P2SEM    (Periode 2004-2009)

Diperiksa Kejati: Suhandoyo (F-PDIP) Achmad Subhan (F-PKS) Mochamad Arif Junaidi (F-PKNU) Gatot Sudjito (F-Golkar) Harbiah Salahudin (F-Golkar) Sudono Sueb (F-PAN)

Dipanggil Kejati: Suhartono Wijaya (F-Demokrat)

Mereka yang Disebut Fathorrasjid: R (F-PAN) Rp 31 M Ir AS (F-PKS) Rp 18 M AJ (F-PKB) Rp 17 M FAF (F-PPP) Rp 12,25 M AS (F-Golkar) Rp 11,55 M Alm S (F-Demokrat) Rp 9,5 M AS (F-PKB) Rp 5,580 M RH (F-Golkar) Rp 5,560 M DM (F-PKB) Rp 3,5 M RA (F-Demokrat) Rp 2,5 M

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru