Tim Saber Pungli Polres Gresik OTT Oknum Kepala Desa

barometerjatim.com

PUNGLI: Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat gelar perkara OTT Kades di halaman Mapolres Gresik, Senin (7/5). | Foto: Barometerjatim.com/ DIDIK HENDRIYONO

GRESIK, Barometerjatim.com Tim Saber Pungli di bawah Komando Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Kepada Desa (Kades) Laban, Menganti, Gresik berinisial SE.

Baca juga: Prabowo: Jatim Lebih Besar dari Malaysia, Ibu Khofifah Cocoknya Jadi Perdana Menteri!

Kades berumur 47 itu tertangkap basah melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya, yang ingin mengurus Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Dari informasi yang dihimpun, Sarkati yang menjadi korban awalnya ingin menjual tanahnya seluas 0,027 meter persegi dengan harga Rp 90 juta dengan nomor persil 29a. Untuk melengkapi berkas jual beli itu, korban mengurus surat keterangan tersebut.

Baca: Sambut Ramadhan, Kapolres Gresik Perang Lawan Miras

"Sebenarnya surat keterangan itu tidak diperlukan lagi dalam proses jual beli maupun mengurus sertifikat. Tapi ini hanya modus tersangka untuk melakukan pungli," ujar AKBP Wahyu saat gelar perkara di Mapolres Gresik, Senin (7/5).

Untuk satu lembar surat keterangan, tersangka meminta Rp 20 juta. Tapi dinego oleh korban hingga sepakat nilai Rp 10 juta. "Saat penangkapan sudah dibayar uang muka Rp 5 juta. Ini tergolong pungutan liar, karena tidak ada aturannya," beber mantan Kapolres Bojonegoro tersebut.

Baca juga: Gelar Pelatihan di Gresik, Kowarteg Ganjar Ajari Ibu-ibu Bikin Brownies Lumer

Di hadapan Kapolres dan awak media, SE yang menjabat sejak 2013 mengaku menggunakan uang pungli bukan demi kepentingan pribadi, namun untuk menguruk lapangan desa.

Dari tangan tersangka, Tim Saber Pungli Polres Gresik mengamankan barang bukti berupa uang Rp 5 juta, Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB yang ditandatangani pada 19 April 2018, kuitansi yang ditandatangani tersangka pada 19 April 2018, dan flasdisk berisi softcopy surat keterangan.

Baca: Diduga Serobot Tanah Wakaf, Tiga Perusahaan Dipolisikan

Baca juga: East Java Heritage Expo, Adhy Karyono Harap Jatim Dapat Jadi Pusat Peradaban Islam Dunia Modern

"Kami mendapat informasi sejak Januari 2018. Tim Saber Pungli kami pun terus melakukan penyelidikan, hingga pada saat OTT sudah ada transaksi DP (Down Payment)," tandas AKBP Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran kades lainnya agar tidak melakukan hal serupa," pesan Kapolres.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru