Rekomendasi Tanpa Klarifikasi, Panwaslu Lamongan Bermain

barometerjatim.com

TANPA KLARIFIKASI: Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya, keluarkan rekomendasi tanpa klarifikasi dengan tim paslon Khofifah-Emil. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Ada yang janggal dari rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Lamongan terkait kasus Program Keluarga Harapan (PKH). Ternyata, rekomendasi tersebut tidak didahului dengan klarifikasi dari tim paslon Cagub-Cawagub Jatim nomor urut satu, Khofifah-Emil Dardak.

Baca juga: Orang Miskin di Jatim Masih 4,1 Juta Terbanyak di Indonesia, Khofifah Genjot Penyaluran Berbagai Bansos!

Dalam surat Status Laporan No 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 atas laporan teregistrasi No 003/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 dengan pelapor Khotamin, warga yang juga pengurus ranting PDIP Desa Kendalkemlagi, Panwaslu merekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi administratif kepada tim paslon nomor satu.

Alasan Panwaslu, karena tim paslon nomor satu telah melakukan penyebaran bahan kampanye berupa stiker yang tidak sesuai dengan ketentuan fasilitas KPU.

Baca: Kasus Disetop! Bukti Khofifah-Emil Tak Manfaatkan PKH

"Bagaimana Panwaslu bisa menyimpulkan seperti itu, kalau kita tidak pernah diklarifikasi. Saya tidak menerima surat (panggilan untuk klarifikasi)," kata Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil di Lamongan, Debby Kurniawan, usai melakukan audiensi dan klarifikasi ke kantor Panwaslu Lamongan, Rabu (2/5) sore.

"Tapi ya sudahlah, makanya sekarang kita klarifikasi, bahwa (pembagian stiker) itu enggak ada hubungannya dengan tim. Bahkan nama-nama saksi maupun terlapor tidak tercatat di daftar tim sukses kami," tandasnya.

Wajar, jika kemudian menyeruak dugaan kalau Panwaslu Lamongan 'bermain' terkait laporan pembagian stiker paslon Cagub-Cawagub Jatim di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Baca: Penggorengan PKH, Panwaslu: Tak Ada Pidana Pemilu

Apalagi rekomendasi lainnya yang dikeluarkan Panwaslu untuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana Pemilu ditolak karena tidak memenuhi unsur.

Debby juga merasa dirugikan dengan rekomendasi Panwaslu. "Makanya kita klarifikasi ini biar clear semua, PKH juga clear semua," katanya.

Soal dugaan Panwaslu 'bermain' dalam mengeluarkan rekomendasi? "Saya enggak tahu. Yang jelas pembagian (stiker) itu (dibagikan) di luar kegiatan PKH, memang waktunya bersamaan, tapi tidak di tempat yang sama."

Baca juga: Warga Miskin Dilarang Terima 2 Bansos Sekaligus, Eri Cahyadi: Ada yang Dobel tapi Diam Saja, Harusnya Jujur!

Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menambahkan, pihaknya meminta agar ke depan jika memang tidak sempat melakukan klarifikasi dengan tim paslon jangan menyimpulkan bahwa ada tindakan yang dilakukan tim salah satu paslon.

Baca: Saksi Kunci Pelapor: Pembagi Stiker Bukan Pendamping PKH

"Ini bukan pembuktian terbalik. Ketika dia tidak bisa membuktikan tim paslon nomor satu, ya jangan sampai overlapping kalau tindakan ini dilakukan paslon nomor satu. Tentu kami sangat dirugikan dengan rekomendasi tanpa klarifikais ini," paparnya.

"Apalagi kemudian dari rekomendasi yang merugikan kami itu, setelah ditindaklanjuti ke Gakkumdu ternyata rekomendasinya lemah, tidak bisa ditindaklanjuti," tambahnya.

 Bersikeras Sesuai Mekanisme

Sementara Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya saat ditanya mengapa mengeluarkan rekomendasi tanpa didahului dengan rekomendasi, dia enggan berkoemntar banyak dan menyatakan prinsip lembaga yang dipimpinnya hanya memastikan bahwa paslon harus mendapat perlakukan yang setara.

Baca juga: BPS Mulai Survei, Kemiskinan di Jatim Potensial Naik, Kok?

"Ketika ada laporan, kemudian ada temuan, kita tetap harus proses sesuai dengan paraturan yang ada. Saya tidak bisa komentar banyak silakan dilihat status tentang laporan (yang tertempel di kaca pintu kantor Panwaslu), biar bahasanya sama dan tidak multitafsir" katanya.

Baca: Pengurus PDIP Asal Lapor, LM Bukan Pendamping PKH

Terkait terlapor yang tidak terbukti membagikan stiker, mengapa Panwaslu tetap mengeluarkan rekomendasi ke dinas terkait serta koordinator kabupaten (Korkab) PKH agar ada sanksi dan pembinaan untuk pendamping PKH?

"Jadi begini, ada program yang seharusnya berjalan sesuai mekanisme tapi tidak sesuai. Itu di Peraturan Bawaslu No 14/2017 mengatakan ketika ada kesalahan dalam prosedur itu diberikan kepada dinas terkait untuk melakukan pmbinaan," jelasnya.

Meski demikian, dia menegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pidana Pemilu. "Ndak ada, ndak ada kaitannya dengan pidana Pemilu)," tandasnya.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru