USUT TUNTAS P2SEM: Maruli Hutagalung, 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 akan diperiksa dalam kasus megakorupsi P2SEM. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Kasus megakorupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bahkan telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Samarkan Gratifikasi Rp 3,6 M, Eks Pejabat Dinas PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim!
Dalam waktu dekat, 30 orang akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Bahkan dua di antaranya hingga kini masih aktif sebagai anggota dewan yang berkantor di Jalan Indrapura, Surabaya tersebut.
"Berkasnya sudah saya tandatangani. Ada 15 orang anggota dewan lalu 2004-2009 yang ikut kebagian. Yang dua masih aktif," ungkap Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung di sela acara pelepasan pensiun di kantor Kejati Jatim, Jl A Yani Surabaya, Rabu (24/4).
Baca: Tanpa Kompromi, Awal 2018 Megakorupsi P2SEM Dibuka Lagi
Nama-nama anggota periode 2004-2009 itu, lanjutnya, diperoleh penyidik dari keterangan dokter Bagoes Soetjipto, terpidana utama kasus P2SEM yang buron sejak menjadi tersangka pada 2010 dan baru ditangkap di Malaysia pada akhir 2017.
Bagoes yang saat ini menjalani hukuman setelah divonis masing-masing tujuh tahun dari empat pengadilan berbeda, disebut-sebut sebagai saksi kunci setelah Fathorrasjid meninggal dunia. "Nama-nama itu yang disebut dokter Bagoes," tandas Maruli.
Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!
Baca: Tuntaskan Kasus P2SEM! Kejati Tunggu Blak-blakan dr Bagoes
Selain anggota dewan, Maruli mengatakan tidak menutup kemungkinan pejabat atau mantan pejabat di Pemprov Jatim yang terkait dengan P2SEM bakal diperiksa.
Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, kata Maruli, hingga kini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka. "Mudah-mudahan pengganti saya nanti bisa meneruskan," katanya.
Kasus P2SEM sempat bikin heboh Jatim pada 2009. Dana hibah ratusan miliar rupiah diduga diselewengkan secara berjamaah. Bantuan disalurkan ke ratusan kelompok masyarakat oleh Pemprov Jatim namun harus mengantongi rekomendasi terlebih dahulu dari anggota DPRD Jatim.
Baca juga: Khofifah Tolak Istilah Anak Nakal, Advokat: Giliran Jatim Dihantam Korupsi Bungkam!
Baca: Tertangkap di Malaysia, Besok Buron P2SEM Dibawa ke Jatim
Puluhan penerima hibah dari berbagai daerah sudah dipidana karena terbukti bersalah. Beberapa anggota dewan juga sudah menjalani hukuman, termasuk Fathorrasjid yang menjabat ketua DPRD Jatim kala itu.
Saat keluar dari penjara beberapa tahun lalu, Fathorrasjid menyerahkan dokumen ke instansi hukum soal keterlibatan pihak lain dan belum tersentuh hukum. Namun Kejati Jatim baru membuka kasus ini lagi setelah Bagoes tertangkap di Malaysia.
Editor : Redaksi