BUKAN LAKA LANTAS: Suhadi, Jasa Raharja tidak memberikan santunan untuk korban tragedi jembatan patah di Widang. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com PT Jasa Raharja memastikan tidak akan memberikan santunan untuk korban, empat luka dan satu meninggal dunia, dalam tragedi jembatan patah di Widang, Tuban. Ini karena mereka bukan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Baca juga: PHE TEJ Ungkap Usaha Hulu Migas Tidak dalam Kondisi Baik-baik Saja, Kenapa?
"Sesuai perundang-undangan, bahwa Jasa Raharja itu memberikan perlindungan akibat korban laka lantas," terang Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim, Suhadi, Rabu (18/4).
Suhadi menegaskan, kejadian tersebut bukan murni kecelakaan lalu lintas tetapi akibat kerusakan infrastruktur. Sehingga, sesuai peraturan, Jasa Raharja tidak bisa meng-cover dana santunan untuk korban.
Baca juga: Hadiri Pelantikan PAC se-Tuban, Khofifah: Saya Tidak Gunakan Seragam Muslimat NU!
Baca: Korban Tragedi Jembatan Widang: 4 Selamat, 1 Meninggal
"Saya kira kalau di jembatan itu, bukan laka lantas, itu adalah mungkin konstruksi. Tentunya, tidak pada posisi kita untuk memberikan itu (santunan) karena kita dibatasi undang-undang," paparnya.
Baca juga: Harumkan Tuban, 13 Atlet dan 4 Kafilah Terima Reward dari Bupati Lindra
Dia menambahkan, meski dalam STNK truk terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam kasus tragedia jembatan Widang, korban diyakini akibat ambrolnya struktur jembatan.
"Sesuai undang-undang, STNK truk itu memberikan perlindungan kepada orang yang mungkin akan menjadi korban karena truknya. Misalnya pejalan kaki yang ditabrak, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada pejalan kaki yang ditabrak truk itu," paparnya.
Editor : Redaksi