PELANTIKAN PJ BUPATI: Gubernur Soekarwo melantik empat Pj bupati di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (13/3). | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Gubernur Jawa Timur, Soekarwo melantik empat penjabat (Pj) bupati di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (13/3). Mereka akan menjabat di daerahnya paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal dilantik.
Baca juga: Khofifah Tolak Istilah Anak Nakal, Advokat: Giliran Jatim Dihantam Korupsi Bungkam!
Keempatnya yakni Pj Bupati Bojonegoro, Suprianto yang sehari-hari sebagai Asisten I Sekdaprov Jatim. Lalu Pj Bupati Probolinggo, R Tjahjo Widodo yang kesehariannya sebagai Kepala Baperwil Jember.
Berikutnya Pj Bupati Sampang, Jonathan Judianto dan Pj Bupati Bangkalan, I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh yang sehari-hari sebagai Kepala Badan Perwakilan Wilayah (Baperwil) Pamekasan.
Baca: Catat Janji PU Bina Marga: 1×24 Jam Jalan Berlubang Hilang
Para Pj bupati ini menggantikan bupati yang masa jabatannya berakhir. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari masa jabatannya berakhir pada 28 Februari 2018. Lalu Bupati Sampang, Fadhilah Budiono (26 Februari 2018), Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad (4 Maret 2018), serta Bupati Bojonegoro, Suyoto (12 Maret 2018).
Keempat daerah yang kini dipimpin Pj bupati tersebut bersama 9 kabupaten lainnya akan menggelar Pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Di Jatim, jumlah keseluruhan Pilkada sebanyak 13 kabupaten dan 5 kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pejabat di antaranya Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar; Sekdaprov Jatim, Akhmad Sukardi; Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo; para pimpinan OPD serta unsur Forkopimda dari Probolinggo, Bojonegoro, Sampang dan Bangkalan.
Sukseskan Pilkada
Baca juga: Khofifah Tak Suka Dibandingkan dengan KDM, Tak Setuju dengan Sebutan Anak Nakal!
SIAP BERTUGAS: Gubernur Soekarwo dan empat Pj bupati usai pelantikan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (13/3). | Foto: Ist SIAP BERTUGAS: Gubernur Soekarwo dan empat Pj bupati usai pelantikan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (13/3). | Foto: Ist
Dalam sambutannya, Pakde Karwo -- sapaan akrab Soekarwo -- mengatakan, sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pelantikan keempat pejabat eselon II di lingkup Pemprov Jatim ini untuk menggantikan posisi bupati yang telah memasuki masapurna tugas sebelum digelar Pilkada serentak 27 Juni.
"Para Pj, sesuai ketentuan, diambilkan dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkup Pemprov Jatim," katanya.
Dia juga meminta keempat Pj bupati untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya. Di antaranya berkomunikasi dengan seluruh unsur Forkopimda, menyukseskan penyelenggaraan Pilkada, menjaga netralitas ASN dan menjaga kondusifitas di wilayahnya.
Sebagai langkah awal, para Pj bupati diharapkan mengambil inisiatif untuk segera bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik Forkopimda, DPRD, TNI, polisi, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Bahlil Rayu Emil Dardak, Gabung Golkar kalau Sudah Tak Nyaman di Demokrat!
Baca: Revisi Perda: Maskur yang Mulai, Rohayati yang Masuk Bui
Terkait penggantian atau mutasi pejabat di wilayahnya, Pakde Karwo mengatakan dilarang kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ingat, jika disetujui seratus, ya seratus yang diganti. Jangan lebih, jika lebih, akan dibatalkan. pesannya.
Pakde Karwo juga mengingatkan kepada para Pj bupati untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di daerahnya, karena hal itu menjadi persepsi terhadap pembangunan.
Jika daerah tidak aman dan nyaman, maka citra daerah akan buruk sehingga investor menjauh dan enggan berinvestasi yang berakibat pembangunan terhambat tandasnya.
Editor : Redaksi