LHKP PDM Surabaya Dukung Eri Cahyadi Tertibkan Parkir Liar: Ini Penegakan 2 Perda!

Reporter : Andriansyah
SIDAK: Eri Cahyadi saat sidak lahan parkir di salah satu minimarket. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali menuai dukungan atas ketegasannya menertibkan parkir liar di depan toko modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan. Kali ini dari Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya, Zuhrotul Mar'ah.

Menurutnya, penertiban parkir liar adalah wujud komitmen Pemkot Surabaya dalam membangun kota yang lebih tertib, aman, dan ramah. Selain itu, langkah ini juga dinilai berpihak kepada konsumen, pelaku usaha, dan pekerja harian.

Baca juga: Eri Cahyadi Heran! Minimarket Bayar Pajak Parkir Rp 175.000 per Bulan Padahal Buka 24 Jam

Baginya, penertiban ini bukanlah tindakan represif semata, melainkan bagian dari penegakan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya yang krusial, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang secara tegas menyatakan bahwa toko modern yang telah memiliki lahan parkir sendiri tidak diperbolehkan menarik pungutan parkir.

“Tanggung jawab atas keamanan dan ketertiban parkir sepenuhnya berada di pihak toko,” jelasnya, Sabtu (14/6/2025).

Selanjutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembagian kantong plastik secara cuma-cuma, dengan tujuan mengurangi sampah dan menjaga lingkungan.

"Dengan adanya kebijakan pembayaran kantong plastik, menjadi semakin adil jika konsumen dapat menikmati layanan parkir gratis, aman, dan nyaman. Konsumen tidak semestinya terus-menerus dihadapkan pada biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum,” imbuhnya.

Karena itu, Zuhrotul memberikan solusi bagi juru parkir (jukir) liar. Dia menyadari sebagian besar jukir liar adalah warga yang mencari nafkah harian, sehingga pendekatan yang diusung adalah tegas terhadap pelanggaran, namun tetap adil dan manusiawi terhadap nasib masyarakat.

Baca juga: Bentuk Karakter Anak Surabaya, Cak Eri Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR sejak 2022

“LHKP merekomendasikan beberapa solusi konkret, pertama mendorong toko modern untuk mempekerjakan mantan juru parkir sebagai bagian dari layanan resmi. Ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan, seragam, dan sistem kerja yang teratur,” jelasnya.

Kedua, menyediakan program transisi pekerjaan dan pelatihan bagi juru parkir melalui kerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Kota Surabaya.

Ketiga, mengembangkan sistem digitalisasi parkir guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan memastikan transparansi pengelolaan.

"Kami ingin menegaskan bahwa kota ini dibangun bukan untuk mengorbankan siapa pun, melainkan untuk melindungi semuanya. Konsumen dilindungi, pekerja dilindungi, dan lingkungan juga dilindungi. Inilah wajah Surabaya yang kita perjuangkan, Kota Surabaya yang modern, tertib, adil, dan manusiawi,” tegasnya.

Baca juga: Surabaya Incar 200 Medali Emas di Ajang Porprov Jatim, Cak Eri Lecut 1.228 Atlet!

LHKP PDM Surabaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kota ini demi kenyamanan dan keadilan bagi semua. “Mari kita jaga kota ini bersama, demi kenyamanan dan keadilan bagi semua,” ucapnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru