90 Kelurahan di Surabaya Terbentuk Koperasi Merah Putih, Diharap Jadi Penggerak Ekonomi!

Reporter : Andriansyah
SEGERA TUNTAS: Reza Fahreddy, Koperasi Merah Putih di Surabaya tuntas bulan ini. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Hingga kini, 90 kelurahan di Surabaya sudah membentuk anggota Koperasi Merah Putih. Masing-masing telah memiliki 15-25 orang per koperasi.

Menurut Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Reza Fahreddy, jumlah tersebut sudah sesuai dengan peraturan pendirian koperasi yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, yakni pembentukan koperasi paling sedikit bisa dilakukan 9 orang.

Baca juga: Kado Istimewa HJKS, Parkir di Surabaya Hanya Rp 732 Pakai QRIS!

“Kalau sesuai dengan Surat Edaran (SE) kemarin, minimal 15 orang. Asumsi kita 15 orang itu sudah mewakili beberapa elemen warga di kelurahan,” katanya, Selasa (27/5/2025).

Reza menyampaikan, proses pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan dari 153 kelurahan secara terbuka melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar sebagai anggota, di antaranya harus cukup usia 17 tahun ke atas.

Selain itu, anggota Koperasi Merah Putih harus berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera di KTP anggota.

“Artinya, kalau ada di Kelurahan Ngagel, harus seluruh warga di Kelurahan Ngagel yang usianya mencukupi bisa menjadi anggota koperasi,” terangnya.

Selain itu, tandas Reza, Ketua Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih harus dijabat lurah dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai dengan pengawas lain dan pengurus. Begitu pula dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) bisa menjadi pengawas sama seperti lurah.

Baca juga: Eri Cahyadi Minta 648 CPNS Berani Inovasi dan Potong Birokrasi yang Rumit: Ojo Wedi!

“Sesuai petunjuk pelaksanaan yang diatur itu, kedudukan lurah sebagai ex-officio pengawas. Nah kalau LPMK atau BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak boleh menjadi pengurus, tapi di Surabaya LPMK boleh masuk posisinya di pengawas sebagai ex-officio sama dengan lurah,” jelasnya.

Reza menargetkan, pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan di Surabaya tuntas pada 28 Mei 2025. Selain itu, dia berharap Koperasi Merah Putih bisa menggerakkan perekonomian di seluruh kelurahan di Surabaya, karena banyak potensi unit usaha yang digerakkan pemerintah dan warga.

“Harapannya bisa menjadi penggerak ekonomi warga di kelurahan tersebut, seperti toko sembako, UMKM, Padat Karya yang digagas Pak Wali Kota (Eri Cahyadi). Nah, itu nanti akan menjadi unit usaha koperasi,” katanya.

Reza menambahkan, adanya Koperasi Merah Putih juga diharapkan bisa mengurangi angka pengangguran ke depannya.

Baca juga: 6 Kali Raih KLA Utama, Surabaya Libatkan Peran Orang Tua Tanggulangi Kenakalan Remaja Lewat SOTH

“Nah mungkin ada anak muda yang masih menganggur, dengan Koperasi Merah Putih bisa menggerakkan mereka dengan unit usaha-unit usaha yang dijalankan oleh koperasi,” ucapnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru