SURABAYA | Barometer Jatim – Masalah 'nakhoda' PT Petrogas Jatim Utama (PJU) -- salah satu BUMD Pemprov Jatim -- membuat gerah sekaligus menjadi perhatian serius Komisi C DPRD Jatim, karena bolak-balik dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Dirut/Direktur.
Bahkan sejak Mochamad Abdul Wachid yang menjabat direktur definitif meninggal dunia pada 27 Juni 2020 akibat Covid-19, pucuk pimpinan direksi dalam kurun lima tahun tercatat sudah lima kali diisi Plt.
Baca juga: VIDEO: Setahun Telan Rp 7,4 M, Kegiatan Pramuka Jatim Dicap Tak Ngefek ke Pemuda!
Mulai dari Agus Edi Sumanto, Parsudi, Buyung Afrianto (dua kali), hingga kini Hadi Mulyo Utomo yang sebelumnya menjabat Dirut PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) -- anak usaha PT PJU. Hadi ditunjuk menjadi Plt Direktur, setelah Buyung Afrianto mundur dari kursi direktur definitif.
Tak hanya soal pimpinan yang bolak-balik diisi Plt, PT PJU juga tak henti-hentinya gaduh karena dihantam berbagai persoalan yang berujung gugatan hukum.
Mulai dari pemecatan Asfuri dari jabatan sekretaris perusahaan di era Plt Direktur Parsudi, lalu gugatan terhadap Pansel yang diketuai Prof Mohammad Nuh karena meloloskan Dwi Budi Sulistyana sebagai Dirut, hingga berurusan hukum dengan PT Trimitra Bayany (TMB) terkait pembatalan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) jual beli gas dan pengawasan pembangunan infrastruktur.
Tunda Bahas Raperda
Lantaran tak kunjung ada direktur definitif, sampai-sampai Komisi C DPRD Jatim harus menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait PT PJU.
“Saat ini pun sebenarnya ada Raperda tentang PJU, tetapi sengaja kita undur pembahasannya menunggu ada pimpinan yang definitif,” ungkap Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hartono, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, di Komisi C masih ada lima dari total sembilan Raperda yang belum dibahas, salah satunya tentang PJU yang pembahasannya terpaksa ditunda karena belum ada pimpinan definitif.
“Lha bagaimana kita membahas Raperda tentang sebuah BUMD kalau pimpinan saja belum definitif, kan tidak masuk akal juga. Ndak bisa memutuskan sesuatu nanti,” ujarnya.
Baca juga: Komisi E Kritik Kegiatan Pramuka Jatim Tak Ngefek ke Pemuda, Padahal Setahun Telan Rp 7,4 M!
Apakah itu artinya Plt Direktur saat ini, Hadi Mulyo Utomo harus segera didefinitifkan? “Iya, siapa pun nanti pimpinannya yang jelas harus segera didefinitifkan lah,” tegas legislator Partai Gerindra dari Dapil 9 (Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek) tersebut.
“Dan lagi, PJU ini kan perusahan besar. Dari dulu Plt dan hanya satu orang, ini kan aneh gitu. Harusnya segera, minimal lebih dari satu, ada Dirut dan direksinya, karena beban tugasnya memang besar,” sambungnya.
Selain itu, tandas Hartono, PT PJU merupakan salah satu BUMD yang menghasilkan. Ini wajib dijaga dan agar potensinya jauh lebih besar lagi, maka diperlukan tenaga-tenaga pimpinan yang definitif dan syukur bisa lebih dari satu.
PAD Turun Rp 4,2 Triliun
Penghasilan BUMD perlu digenjot lagi, lanjut Hartono, terlebih saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim berpotensi turun Rp 4,2 triliun akibat dipindahkan ke kabupaten/kota.
Baca juga: VIDEO: PT DABN Dituding Tak Beres, Komisi C DPRD Jatim Angkat Bicara!
Hal itu menyusul pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“PAD Jatim itu kan masih lebih dari 60 persen dari pajak kendaraan bermotor. Dari potensi 2025 itu, kita potential loss-nya dari kendaraan bermotor Rp 4,2 triliun, seiring berlakunya UU Nomor 1/2022,” ujar Hartono.
“Karena potensi dari pajak kendaraan bermotor ini berkurang, mau ndak mau sumber lain yang bisa dimaksimalkan hanya dari BUMD,” tegasnya.{*}
| Baca berita PT PJU. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur
Editor : Redaksi